Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Usai Transaksi Sabu, Edo Digrebek Polsek Pantai Cermin
Sabtu, 31-10-2020 - 09:06:02 WIB
TERKAIT:
   
 

Gardaterkini.com, Serdang Bedagai - Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin grebek tersangka Edo Pragola alias Edo , (27) di Dusun X Desa Cilawan, Kec. Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai, usai transaksi narkoba jenis sabu, Rabu (28/10/2020) sekira pukul 23.30 Wib.

Tersangka Edo yang menetap di Dusun lV Desa Ujung Rambung Kec. P. Cermin Kab. Serdang Bedagai, tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan serbuk putih diduga sabu, dan 1 unit sepeda motor Yamaha VegaZR Nopol BK 4504 XAC

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitupulu mengungkapkan kepada wartawan, Kamis (29/10/2020), Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin  mendapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun X Desa Celawan, selanjutnya melaporkan kepada  Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA S. Hasibuan.

Kemudian,  informasi tersebut Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitupulu langsung memerintahkan untuk menindak lanjuti informasi tersebut.

Setelah tiba di Dusun X Desa Celawan tim opsnal langsung menuju sasaran penindakan di Jalan Lintas di Dusun X Desa Celawan Kec. Pantai Cermin sesuai informasi dan sekira pukul 23.30 WIB, di TKP tersebut  berhasil mengamankan tersangka.

Selain itu ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan Serbuk Putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha VegaZr Nopol BK 4504 XAC.

Dari hasil interogasi cepat bahwa tersangka Edo memperoleh sabu dari orang yang tidak dikenalnya di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang 3 Pekan Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.

Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dengan membawa tersangka, namun setelah dilakukan pencarian terhadap orang tersebut di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan orang yang dimaksud telah melarikan diri.

Selanjutnya tersangka Edo  bersama barang bukti tersebut diatas diamankan dan di bawa ke Mako Polsek Pantai Cermin untuk proses selanjutnya.

"Tersangka dijerat Pasal 114  Subs Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara" pungkas kapolres. (derman yatviko).




 
Berita Lainnya :
  • Kasmarni Minta Kepala Seluruh Perangkat Daerah Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
  • Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas
  • Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award Dari Lemkapi
  • Satlantas Polres Siak Gandeng ISDC Gelar Police Goes To School Edukasi Pentingnya Keselamatan
  • Laporan Angka Stunting Siak 2023 Turun 11,6 Persen, Rakor Pemda dan Pemdes se-Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kasmarni Minta Kepala Seluruh Perangkat Daerah Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
    02 Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas
    03 Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award Dari Lemkapi
    04 Satlantas Polres Siak Gandeng ISDC Gelar Police Goes To School Edukasi Pentingnya Keselamatan
    05 Laporan Angka Stunting Siak 2023 Turun 11,6 Persen, Rakor Pemda dan Pemdes se-Riau
    06 1 DPO, Tim Opsnal Polsek Tualang Amankan Pelaku Curat Merupakan Tetangganya
    07 Info Buat Kapolda Sumut: Bandar Besar Narkoba & Judi, Diduga Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan
    08 Klarifikasi Pemberitaan SD Methodist 9 Kota Medan, Salah Satu Media Online Hanya Ajang Manfaat
    09 Antuasme Masyarakat untuk Bergotong Royong, Harapan Masyarakat Gg Sakinah RT 04 RW 10
    10 Polsek Mandau Bersama Gabungan BKO Polres Bengkalis, Adakan Ops Cipkon di Wilayah Hukum
    11 Anggota Lantas Kandis Bersama Warga Gotong-royong Bersihkan Jalan Lintas
    12 Bupati Bengkalis Ikuti Rakor Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Se-Riau
    13 Bawaslu Kabupaten Kerinci Disorot Terkait Perekrutan Panwascam
    14 Pemerintah Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah
    15 Firmansyah Kembalikan Formulir DPD Partai Nasdem Balon Bupati Muara Enim
    16 Surat Klarifikasi LSM & Media, Diduga Tak Digubris Kabalai PJN Riau Yohanis Tulak
    17 Wakil Bupati Pimpin Upacara Hardiknas, Dan Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
    18 Diduga Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan
    19 Mendagri Tito Karnavian Minta PWI Ikut Sosialisasikan Pilkada Damai
    20 Sambut Hardiknas 2024 Pemda Malteng Giat Bakti Massal
    21 Kapolres Siak Manfaatkan Inovasi Teknologi, Pimpin Pengamanan Unras Hari Buruh 2024
    22 PKS Permata Citra Rangau Salurkan CSR Bulanan Pada Warga Dan Santuni Anak Yatim
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran