Personil Terpadu Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba di Pos Cek Point Kasang
Sabtu, 31-10-2020 - 11:47:34 WIB
GardaTerkini.com, Taluk Kuantan - Tepatnya hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 sekitar pukul 10.30 WIB, telah dilakukan pengungkapan Kasus Tindak Pidana narkoba jenis sabu di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing (Pos Cek point Kasang) di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Kiliran Jao Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing (Pos Cek Point Covid-19) dengan disaksikan oleh Nofriadi (30) Taluk Kuantan. Tersangka yang diduga atas nama :
1. Juwandi alias Wandi, Kalbar, (02/03/1978), Islam, STM, teknisi alat berat, RK 6 Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak.
2. Suwend alias Swin, Panca Kayu, (07/11/1979), Islam, Swasta, Desa Ranggo Kecamatan Limun Kabupaten Saralangon Jambi.
Kronologis kejadian;
Saat Personil terpadu Pos Cek Point Pengamanan Kasang menghentikan 1 (satu) unit Ranmor roda 4 jenis Toyota merk Fortuner warna abu-abu No. Pol BH 1329 SY, Personil memerintahkan untuk berhenti namun, mobil tersebut tetap berjalan sehingga dikejar dengan jarak sekira 5 meter.
Setelah mobil berhenti di dalam mobil ada 2 orang laki-laki an. Suwend alias Swin (sopir) dan Juwandi alias Wandi (disamping sopir), selanjutnya kedua orang tersebut disuruh untuk keluar dari dalam mobil sementara yang lain melakukan penggeledahan belakang mobil, di saat penggeledahan personil menemukan 1 pipet (diduga peralatan bonk) di dalam tas milik Juwandi alias Wandi, sehingga mereka diperintahkan untuk memarkir mobilnya dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan mobil tersebut.
Saat penggeledahan itu ditemukan 1 bungkus kantong plastik ukuran kecil berisi butiran kristal diduga narkoba jenis sabu sabu, seberat 1,72 gram, yang berada di dalam laci samping kiri sopir, selanjutnya kembali dilakukan pencarian barang bukti lain di posisi tersangka berhenti, tepatnya di semak pinggir jalan ditemukan bonk terbuat dari botol plastik berisi air yang merupakan peralatan untuk menggunakan sabu sabu.
Selanjutnya dari penggeledahan badan didapatkan uang tunai dari tersangka an. SUWEND sebesar Rp9.800.000 dalam tas pinggang dan dari tersangka an. Juwandi uang sebesar Rp854.000 di dalam saku celananya.
Barang bukti yang didapat berupa, satu peralatan bonk, satu kantong plastik ukuran kecil berisi diduga narkoba jenis sabu sabu berat 1,72 gram, uang tunai Rp9.800.000, satu unit ranmor roda 4 merk Toyota Fortuner.
Atas kejadian tersebut personil Pam Cek Point Kasang mengamankan kedua tersangka, menyita barang bukti, melakukan penggeledahan, memeriksa tersangka dan saksi-saksi.
Kemudian kedua tersangka dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk dilakukan Pemeriksaan, penangkapan serta menahan tersangka setelah sebelumnya dilakukan test urine kepada kedua tersangka degan hasil positif serta melakukan penyidikan. (rls/red)
Komentar Anda :