Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Personil Polsek Sibolga Sambas Tangkap 2 Pria dan 2 Wanita Yang Sedang Pesta Sabu
Sabtu, 31-10-2020 - 17:12:02 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Sibolga - Personil Polsek Sibolga Sambas menangkap 2 Pria dan 2 Wanita usai mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu. Kamis 15 Oktober 2020, Pukul 22.45 Wib

Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan mendapat info bahwasanya ada masyarakat yang sedang pesta Narkoba jenis Sabu-sabu.

Setelah mendapat info tersebut Kapolsek Sibolga Sambas memerintahkan Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas untuk melakukan lidik dan pendalaman atas info tersebut dan sekitar pukul sekitar pukul 23.00 Wib diamankan 4 orang terdiri dari 2 orang laki-laki dan 2 orang Wanita di dapur rumah warga jalan Elang No. 31 A, Kel. A. Manis Sibolga

Personil Polsek Sibolga Sambas juga menyita barang bukti berupa, 1 buah mancis gas, 1 buah pisau lipat, 2 buah pipet plastik bening, 1 buah alat hisap/bong dari botol plastik menempel pada tutup 2 buah pipet plastik, 1 buah pipa kaca bekas bakaran sabu dan 1 unit hp merk Moto warna hitam, kemudian dibawa ke Polsek Sibolga Sambas lalu di serahkan ke Polres Sibolga dan setelah Urine keempat tersangka ditest, mengandung Amphetamine.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin, membenarkan penangkapan tersebut kepada awak media melalui keterangan tertulisnya (31/10).

Setelah dilakukan pemeriksaan keempat tersangka mengaku, tersangka pertama P Als E (38), Laki-laki, warga jalan SM. Raja Gg. Kenanga, Kel. A. Parombunan Sibolga dan tersangka pernah dihukum tahun 2019 dalam kasus Narkotika dan dihukum selama 1,5 tahun dilapas Tukka dan telah berumah tangga anak 5 orang.
Tersangka kedua berinisial BS (30), laki-laki, Nelayan, warga jalan SM. Raja Gg. Kenanga, Kel. A. Parombunan Sibolga dan tersangka pernah dihukum tahun 2010 dalam kasus Narkotika, dihukum selama 2 tahun 5 bulan di Lapas Tukka dan belum berumah tangga. jelasnya

Kemudian, tersangka ketiga berinisial A Als A (25), IRT, warga jalan Elang No. 31 A, Kel. A. Manis Sibolga dan belum pernah dihukum dan telah berumah tangga anak 2 orang dan tersangka keempat berinisial SA Als I (29), IRT, warga jalan Walet, Kel. A. Parombunan Sibolga dan belum pernah dihukum dan telah berumah tangga anak 3 orang,"ucapnya

Tersangka A Als A dibeli sabu-sabu pada hari Kamis (15/10) pukul 21.00 Wib dijalan SM. Raja Gg. Kenanga, Kel. A. Parombunan Sibolga dari (identitas telah dikantongi) seharga Rp. 50.000.- dan tersangka P Als E yang merakit alat hisap/bong dan juga keempat tersangka konsumsi sabu-sabu 1 kali. ujarnya

Keempat tersangka ditahan di Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 atau pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Pungkas Kapolres Sibolga melalui Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin. (Risman)




 
Berita Lainnya :
  • Peringatan HUT ke-74 Satpol PP dan ke-62 Satlinmas, Prajurit Kodim 0322 Siak Ikuti Upacara
  • Sebanyak 360 Orang JCH Rohul Berangkat Menuju Tanah Suci
  • Penebaran 6000 Benih Ikan di Kampung Muara Kelantan Dilepas di Sungai Mandau
  • Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
  • Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Peringatan HUT ke-74 Satpol PP dan ke-62 Satlinmas, Prajurit Kodim 0322 Siak Ikuti Upacara
    02 Sebanyak 360 Orang JCH Rohul Berangkat Menuju Tanah Suci
    03 Penebaran 6000 Benih Ikan di Kampung Muara Kelantan Dilepas di Sungai Mandau
    04 Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
    05 Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
    06 LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
    07 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
    08 Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
    09 Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
    10 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
    11 Dinas Perikanan Rohil Hadirkan Instruktur dari Provinsi Riau Berpengalaman Dalam Kegiatan Pemberdaya
    12 KPU Siak Resmi Melantik 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
    13 Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    14 Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
    15 Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
    16 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
    17 Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
    18 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    19 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    20 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    21 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    22 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran