Personil Polsek Sibolga Sambas Tangkap 2 Pria dan 2 Wanita Yang Sedang Pesta Sabu
Sabtu, 31-10-2020 - 17:12:02 WIB
GardaTerkini.com, Sibolga - Personil Polsek Sibolga Sambas menangkap 2 Pria dan 2 Wanita usai mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu. Kamis 15 Oktober 2020, Pukul 22.45 Wib
Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan mendapat info bahwasanya ada masyarakat yang sedang pesta Narkoba jenis Sabu-sabu.
Setelah mendapat info tersebut Kapolsek Sibolga Sambas memerintahkan Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas untuk melakukan lidik dan pendalaman atas info tersebut dan sekitar pukul sekitar pukul 23.00 Wib diamankan 4 orang terdiri dari 2 orang laki-laki dan 2 orang Wanita di dapur rumah warga jalan Elang No. 31 A, Kel. A. Manis Sibolga
Personil Polsek Sibolga Sambas juga menyita barang bukti berupa, 1 buah mancis gas, 1 buah pisau lipat, 2 buah pipet plastik bening, 1 buah alat hisap/bong dari botol plastik menempel pada tutup 2 buah pipet plastik, 1 buah pipa kaca bekas bakaran sabu dan 1 unit hp merk Moto warna hitam, kemudian dibawa ke Polsek Sibolga Sambas lalu di serahkan ke Polres Sibolga dan setelah Urine keempat tersangka ditest, mengandung Amphetamine.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin, membenarkan penangkapan tersebut kepada awak media melalui keterangan tertulisnya (31/10).
Setelah dilakukan pemeriksaan keempat tersangka mengaku, tersangka pertama P Als E (38), Laki-laki, warga jalan SM. Raja Gg. Kenanga, Kel. A. Parombunan Sibolga dan tersangka pernah dihukum tahun 2019 dalam kasus Narkotika dan dihukum selama 1,5 tahun dilapas Tukka dan telah berumah tangga anak 5 orang.
Tersangka kedua berinisial BS (30), laki-laki, Nelayan, warga jalan SM. Raja Gg. Kenanga, Kel. A. Parombunan Sibolga dan tersangka pernah dihukum tahun 2010 dalam kasus Narkotika, dihukum selama 2 tahun 5 bulan di Lapas Tukka dan belum berumah tangga. jelasnya
Kemudian, tersangka ketiga berinisial A Als A (25), IRT, warga jalan Elang No. 31 A, Kel. A. Manis Sibolga dan belum pernah dihukum dan telah berumah tangga anak 2 orang dan tersangka keempat berinisial SA Als I (29), IRT, warga jalan Walet, Kel. A. Parombunan Sibolga dan belum pernah dihukum dan telah berumah tangga anak 3 orang,"ucapnya
Tersangka A Als A dibeli sabu-sabu pada hari Kamis (15/10) pukul 21.00 Wib dijalan SM. Raja Gg. Kenanga, Kel. A. Parombunan Sibolga dari (identitas telah dikantongi) seharga Rp. 50.000.- dan tersangka P Als E yang merakit alat hisap/bong dan juga keempat tersangka konsumsi sabu-sabu 1 kali. ujarnya
Keempat tersangka ditahan di Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 atau pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Pungkas Kapolres Sibolga melalui Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin. (Risman)
Komentar Anda :