Jika Ada Wartawan Jadi Timses Calon Pilkada Harus Mundur Diri Dari Profesi Sebut Dewan Pers
Minggu, 01-11-2020 - 12:33:16 WIB
GardaTerkini.com, Kendal - Sebagai jurnalis atau wartawan harus mundur dari profesinya jika jadi atau masuk ke dalam struktur tim sukses (Timses) salah satu pasangan calon yang bertarung di pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal itu pernah disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun kepada awak media Bengkulutoday.com, kemarin hari Sabtu (31/10/2020). Hendry dengan tegas menyampaikan, tidak ada alasan apapun bagi wartawan untuk dibenarkan menjadi tim sukses pasangan calon tertentu dalam pilkada.
Wakil Ketua Dewan Pers mengatakan, wartawan harus mengundurkan diri dari medianya, itu menjadi hal paling mendasar, wartawan dan media itu independen yang bekerja demi kepentingan publik, bukan menjadi tim sukses, jika ingin jadi Timses harus lepaskan dulu profesi wartawannya, "kata Hendry melalui sambungan seluler.
Hal senada yang disampaikan oleh anggota Dewan Pers, Jamalul Insan dalam webinar dengan tema Literasi Pemberitaan dan Mencegah Berita Hoax di Pilkada 2020, pada hari Rabu (23/9/2020).
“Sebaiknya wartawan itu (mundur) agar independensisi seorang Jurnalis tidak berbenturan dengan kepentingan salah satu Paslon, "terang Jamalul Insan.
Jamalul juga menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada larangan bagi jurnalis untuk ikut aktif jadi timses salah satu kontestan Pilkada, meski demikian, Dewan Pers telah menerbitkan surat edaran agar jurnalis yang masuk dalam struktur timses supaya nonaktif dari kegiatan jurnalistik.
Hal itu tidak berlaku untuk perusahaan media, namun ditegaskan Jamalul, “haram hukumnya,” bagi media jika berpihak kepada salah satu paslon.
“Media harus bisa memainkan peran sesuai fungsinya, memenuhi kebutuhan informasi masyarakat. Media berkewajiban menyampaikan informasi dari semua golongan, bukan hanya untuk kepentingan satu kelompok tertentu,” jelasnya.
Jamalul juga menambahkan, bahwa Dewan Pers selalu mendorong perusahaan media untuk bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada, harus bisa memberi ruang kepada seluruh kontestan, bukan hanya kepada satu paslon atau kelompok tertentu saja.
Untuk sanksi, ada diatur secara resmi bagi media yang melanggar, juga ada sanksi sosial yaitu hukuman dari masyarakat atau publik.
“Publik akan menilai mana media yang netral atau tidak, ini sebenarnya hukuman yang cukup berat bagi perusahaan media," pungkasnya. (Rls/red)
Komentar Anda :