Personil Polres Tapteng Tangkap Seorang Laki-laki Pencuri Hp Vivo
Minggu, 01-11-2020 - 15:41:25 WIB
GardaTerkini.com, Tapteng - Personil Polres Tapteng mengamankan seorang laki-laki di Ling. I, Kel. Budi Luhur, Kec. Pandan, Kab. Tapteng. 30 Oktober 2020
Awalnya, pada hari Rabu 28 Oktober 2020 sekitar pukul 02.00 Wib, korban sedang tidur dikamarnya sedangkan Hp miliknya diletakkan di ruang tamu, pada saat korban bangun pagi Korban mencari Hp yang sebelumnya di letakkan di ruang tamu sudah tidak ada.
Selanjutnya, korban tetap melakukan pencarian Hp miliknya namun tidak juga ditemukan sehingga Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.600.000.-
Kemudian Pelapor berinisial WS (55), Laki-laki, Islam, Nelayan, Jalan Dangol Lumban Tobing, Gg. Mesjid Al-Muhajirin, Kel. Sitio-tio, Kec. Pandan, ayah Korban berinisial FSS (16), Laki-laki, Pelajar, Jalan Dangol Lumban Tobing, Gang Mesjid Al-Muhajirin, Kel. Sitio-tio, Kec. Pandan, Kab. Tapteng, membuat laporan ke Polres Tapteng.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda JS. Sinurat, menjelaskan kepada awak media kasus tersebut.
"Sinurat mengatakan, setelah diterima laporan tersebut Polres Tapteng melakukan penyelidikan dan kemudian diamankan seorang laki-laki di Ling. I, Kel. Budi Luhur, Kec. Pandan, Kab. Tapteng bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y53 berwarna Gold, lalu dibawa ke Polres Tapteng" ujarnya
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku berinisial RHC Als A (24), Islam, Laki-laki, Ling. I, Kel. Budi Luhur, Kec. Pandan, Kab. Tapteng dan juga dari hasil keterangannya tersangka mengakui telah melakukan Pencurian berupa 1 unit Hp merk Vivo Y53 berwarna Gold. ucapnya
Tersangka ditahan di RTP Polres Tapteng diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pungkas JS. Sinurat. (Risman)
Komentar Anda :