3 Orang Tersangka Pencurian Disikat TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai
Senin, 02-11-2020 - 16:34:33 WIB
|
Keterangan Foto : Tiga tersangka bersama barang bukti hasil curian. |
GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Dalam satu hari dari tempat berbeda beda,TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai meringkus 3 orang pelaku pencurian dengan pemberatan pada, Senin (02/11/2020) sekira pukul 01.00 Wib.
Adapun dilakukan Tim TEKAB pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan,sesuai Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 dari KUHPidana, dan Laporan Polisi nomor : LP /274/XI/ 2020/ SU/ Res TJB tanggal 01 November 2020 dengan kejadian lalu pada Kamis, 29 Oktober 2020, sekira pukul 04:00 wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH mengatakan," TKP kejadian di Jalan Sudirman Aspol Batu I Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, selaku korban Ellen Nora,(19) alamat Jalan Sudirman Aspol Batu I Kec.Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai,"
Selanjutnya kata Kapolres," tersangka yang diamankan diantaranya 1.Surya Darma Sinaga als. Bagong, (32)Jalan Abadi No.2 Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, 2.Anhar Sinaga als.Ceklo,(38) Jalan M.Abbas Gg. Perak Kec. TBS Kota Tanjungbalai,3.Nur Azmi als. Dedek, (29) penduduk Jalan Kapten Tandean No.27 Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai,"
Kemudian ," berupa yang disita barang bukti adalah 1 unit Note Book merk Accer warna hitam (milik korban), satu unit Hp Merk OPPO Y15 warna biru (milik korban), tiga unit Hp Nokia (milik pelaku) dan uang Rp.30.000 sisa hasil penjualan Hp milik Korban,"
Pada awalnya kejadian tambah Kapolres Putu menyebutkan,"
pada Kamis,(29/10/2020) yang lalu sekira pukul 05.00 Wib dirumah pelapor telah terjadi pencurian dengan cara merusak dinding rumah sebelah kiri dan masuk kedalam rumah lalu mengambil barang barang milik korban, yaitu 1 satu unit Notebook merk acer dan 2 unit Hp merk OPPO atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 9 juta (sembilan juta rupiah) dan membuat laporan ke Polres Tanjungbalai,"
Atas peristiwa ini korban kemudian Kanit Pidum Sat Reskrim selaku padal II TEKAB Polres Tanjungbalai bersama personil berkordinasi dengan pihak korban dan melakukan penyelidikan dengan cara transaksi terhadap satu unit noteebook satu orang (pelaku) Azmi als. Dedek setuju untuk menjual notebook tersebut dengan harga Rp 900.000,- kemudian dilakukan transaksi di Jalan Rambe Kota Tanjungbalai,"
Dikatakannya," saat pelaku datang membawa laptop tim langsung mengamankan dan kemudian mengembangkan kasus tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Surya Darma als Bagong dirumahnya Jalan Alteri Kota Tanjungbalai Sumut, dari keterangan kedua pelaku dikembangakan, dan dilakukan penangkapan terhadap Anhar Sinaga als.Ceklo di dalam Warnet Jalan Sungai Dua Kota Tanjungbalai sambil dibawa ke Polres Tanjungbalai guna penyidikan lanjut," pungkasnya (Auda).
Komentar Anda :