Mantan Kades Ditangkap, Diduga Gelapkan DD Dan ADD Rp. 431Juta Lebih
Selasa, 03-11-2020 - 13:45:10 WIB
GardaTerkini.com, Batu Bara - Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Gunung Rante Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara Hadirman Situmorang di tangkap Tim Sat Reskrim Polres Batu Bara karena diduga gelapkan uang negara dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 431 Juta lebih.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti Hutabarat mengungkapkan hal itu pada press release di Sat Reskrim Polres Batu Bara, Selasa (3/11).
" Menurut AKP Bambang, tersangka diciduk unit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara saat tersangka berada di Warung Tuak di RT VII Desa Bungu Kecamatan Bajubang Provinsi Jambi dan di bantu Personil Sat Reskrim Polsek Bajubang Polres Jambi.
Kemudian unit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara di amankan tersangka ke Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya selama menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Gunung Rante pada T. A 2018 dan T.A 2019.
Lebih jelas di katakan AKP Bambang, dari Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batu Bara sedang melakukan penyidikan dan penyelidikan berdasarkan laporan BPKP Perwakilan Sumatera Utara tertanggal 27 Juli 2020.
Pada laporan tersebut ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 431.238.681 yang diduga dilakukan Kepala Desa Gunung Rante Hadirman Situmorang, melakukan penyelewengan atas penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA. 2018 dan 2019.
Setelah Unit Tipikor melakukan penyidikan, Kepala Desa Gunung Rante Hadirman Situmorang pada bulan April 2019 sudah meninggalkan Desa Gunung Rante dan tidak lagi aktif menjabat sebagai Kepala Desa.
Kemudian tim Penyelidik Sat Reskrim Polres Batubara mencari keberadaan Hadirman Situmorang dan akhirnya diketahui telah melarikan diri ke Jambi.
Berdasarkan informasi trsebut pada 20 Oktober 2020 unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batu Bara berangkat menuju Provinsi Jambi untuk memastikan keberadaan Hadirman Situmorang.
Akhirnya tim unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil menciduk Hadirman Situmorang, Jum'at ( 23/10/2020) Warung Tuak di RT VII Desa Bungu Kecamatan Bajubang Provinsi Jambi.
Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada T.A 2018 dan T.A 2019 tersebut yang tidak melakukan kegiatan Desa sesuai dengan Peraturan Desa (PERDES) di antaranya Dana Desa T.A 2018 yang tidak di laksanakan adalah Belanja Barang untuk diberikan kepada masyarakat,
Alokasi Dana Desa T.A 2018 yang tidak dilaksanakan seperti Belanja pakaian dinas dan atributnya, Belanja pajak dan BBN/KB, Belanja modal alat angkutan, Belanja modal alat kantor dan rumah tangga.
Kemudian Belanja makanan dan minuman, Belanja jasa upah tenaga kerja, Belanja sewa peralatan rapat, Belanja honorarium tim panitia, Belanja barang untuk diberikan kepada masyarakat dan Belanja uang yang diserahkan kepada masyarakat.
Kemudian Bantuan Alokasi Dana Desa T.A 2019 tidak ada didalam Kas Desa sebesar Rp 158.091.340 diduga dibawa oleh Kepala Desa Gunung Rante Hadirman Situmorang.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait dan dikuatkan dengan Laporan telaahan staf atas dugaan Tindak Pidana Korupsi tentang Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Gunung Rante Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara TA 2018 dan 2019, oleh pihak BPKP Perwakilan Sumatera Utara, tertanggal 27 Juli 2020, ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 431.238.681,- diduga dilakukan Kepala Desa Gunung Rante Hadirman Situmorang.
Terhadap tersangka Hadirman Situmorang diancam hukuman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rn. 200 000 000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 dari UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
yang berbunyi "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau omng lain uta suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, (pr)
Komentar Anda :