Personil Polres Sibolga Tangkap Seorang Laki-Laki Di Tano Ponggol Tapteng, Ini Ceritanya
Rabu, 04-11-2020 - 07:30:49 WIB
GardaTerkini.com, Sibolga - Sat Reskrim Polres Sibolga mendapat info dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki Narkoba. Jumat 16 Oktober 2020. Pukul 13.00 Wib
Setelah menerima laporan tersebut Kasat Narkoba AKP Sugiono, memerintahkan KBO Narkoba Ipda E. Marbun, untuk melakukan lidik dan pendalaman atas info tersebut.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin, menjelaskan kepada awak media (3/11) kasus tersebut secara tertulisnya.
"Sormin mengatakan bahwa, sekitar pukul 13.30 Wib target ditemukan sedang berdiri di salah satu pengisian bahan bakar Tano Ponggol, Kab. Tapteng" ujarnya
Selanjutnya, Petugas mengamankan seorang laki-laki tersebut dan ketika digeledah kotak rokok GG Surya yang digenggam dengan tangan kanan berisi 1 bungkus kecil sabu-sabu, kemudian dibawa ke Polres Sibolga dan setelah Urine ditest + mengandung Amphetamine.
Petugas menyita barang bukti berupa, 1 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening setelah ditimbang beratnya 1,38 gram, 1 buah kotak rokok GG Surya dan 1 unit Hp merk Vivo warna putih Rosegold.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama berinisial SRS (23), Laki-laki, Jalan Oswald Siahaan Gg. Saudara, Kec. Pandan, Kab. Tapteng dan tersangka belum pernah dihukum dan juga belum berumah tangga.
SRS diperoleh sabu-sabu dari (identitas telah dikantongi) dan rencana sabu-sabu diserahkan kepada orang lain atas petunjuk yang memberikan sabu-sabu, SRS mengantarkan sabu-sabu serta pesan bahwa pembayaran sebesar Rp. 1.500.000.- jelasnya
SRS mengantarkan sabu-sabu tanpa menerima imbalan tetapi yang menyuruh untuk diantarkan, memberikan kepada SRS untuk konsumsi sabu-sabu secara gratis dan untuk mengantarkan sabu-sabu menggunakan R2 dengan dalih SRS (tersangka) minta tolong untuk diantarkan dan setelah SRS diamankan, teman SRS yang mengantarkan hingga pengisian bahan bakar melarikan diri.
Tersangka SRS ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Pungkas R. Sormin. (Risman)
Komentar Anda :