Personil Polres Sibolga Tangkap Jurtul Togel Di Jalan Horas Sibolga
Rabu, 04-11-2020 - 07:36:24 WIB
GardaTerkini.com, Sibolga - Personil Polres Sibolga mengamankan seorang laki-laki JurTul Togel dan Sidney di Jalan Horas, Kel. Pancuran Pinang, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Sabtu 31 Oktober 2020, Pukul 15.40 Wib.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin, menjelaskan kepada awak media (3/11) kasus tersebut.
"Sormin mengatakan bahwa setelah mendapat info dari masyarakat oleh Sat Reskrim Polres Sibolga dibawah Pimpinan AKP D. Harahap tersebut langsung diamankan seorang laki-laki disebuah warung di Jalan Horas arah laut Sibolga" ujarnya
Selanjutnya, Personil Sat Reskrim Polres Sibolga menyita barang bukti berupa, 2 lembar kertas kecil bertulisan angka pasangan dan uang tunai sebesar Rp. 104.000.- kemudian dibawa ke Polres Sibolga. ucap Sormin
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama I (39), Wiraswasta, Jalan Aso-Aso No. 96 A, Kel. Pancuran Pinang, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga dan tersangka belum pernah dihukum dan juga belum berumah tangga. jelasnya
Tersangka melakukan Perjudian jenis Togel dan Sidney dengan omzet berkisar Rp. 25.000 s/d Rp. 450.000.- dan imbalan yang diterima oleh tersangka 10%. Tersangka setorkan uang pasangan kepada (identitas telah dikantongi) yang dikenal tersangka 2 minggu dan tersangka berperan sebagai penulis.
Tersangka I Als I ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pungkas Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin. (Risman)
Komentar Anda :