Hasil Kejahatan Digunakan Beli Narkoba, Akhirnya Tersangka Diringkus Polres Tanjungbalai
GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Dalam waktu kurang dari 2 x 24 Jam, Team I tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai telah meringkus MYRL pelaku curat,
Sabtu,(31/10/2020) dengan dilakukan penangkapan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Tindakan yang dilaksanakan petugas sesuai pelapor yaitu : 1. LP / 91 / IX / 2020/ SU / RES. T. BALAI / SEK BANDAR tanggal 18 Oktober 2020 dalam perkara pencurian dengan pemberatan, 2. LP / 95 / X / 2020 / RES. T. BALAI / SEK BANDAR tanggal 30 Oktober 2020 dalam perkara pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH mengatkan," Identitas tersangka diantaranya 1. M. Yusril Rizaldi Lubis (21) warga Halan Famili Lk. I Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, 2. Ahmad Rivai Saragih alias Sipai (28) penduduk Jalan Durian Lk.I Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.(Residivis 363) dan sudah ditahan di Polsek Datuk Bandar 19 Oktober 2020 dalam perkara LP 91 /2020)"
Adapun TKP 1. Jl. Sudirman Gg.Rambung Lk.1 IV Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, 2 .Jalan Sudirman Lk. I Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, sementara pelapor 1.Hendrianto,(42) Jalan Jend. Sudirman Gg Rambung Lk. I Kel.Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, 2. Irmayani Sitorus, (18) Jalan Rukun Lk. II Kel. Kuala Silo Bestari Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai,"
Selanjutnya," LP / 91 /2020, 1 buah kotak Hp Samsung j2 Galaxy milk korba Hendrianto. 1 buah alat yang di gunakan mengambil tas di rumah milik Hendrianto diamankan dari tangan Ahmad Rivai Saragih alias Sipai, 1 buah tas warna hitam milik korban Hendrianto yang berisikan buku tabungan BRI atas nama Hendrianto,"
Kemudian," 1 kartu tanda pengenal Pers milik Hendrianto, 1 kartu KIA atas nama Ananda Chairunisa,1 kartu KiA atas nama Adzkia Mumtaza, 1 kartu KIA atas nama Asyuki, 1 buah STNK sepeda motor BK 3029 ZAC, 1 buah Sim C atas nama Hendrianto, 1 buah Sim A nama Hendrianto diamankan dari tangan Ahmad Rivai Saragih alias Sipai, dan 4 buah flashdisk milik korban Hendrianto diamankan dari tangan M.Yusril Rizaldi Lubis,"
Sementara," LP / 95 /2020 , 1 buah kotak hp realme milik korban irmayani sitorus. 1 potong celana pendek yang dipakai pelaku M.Yusril Rizaldi Lubis saat melakukan aksinya dengan 1 Potong jacket warna hitam lengan panjang tutup kepala,"
Dikatakan Kapolres Putu," awal lejadian pada LP/91/2020
pada Jumat (02/10/2020) sekira pukul 04.00 wib di jalan Sudirman Gg Rambung Lk.IV Kel.Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjungbalai telah terjadi tindak pidana pencurian milik pelapor an.Hendrianto yang dilakukan oleh pelaku ( lidik ), adapun barang milik korban yang hilang adalah uang tunai Rp.300.000,"
Yang juga Sambung Kapplres," 1 buah hp android merk samsung J2 prime, 1 buah HP Samsung lipat warna hitam, 1 buah tas berisikan 3 kartu KIA, 2 buah SIM, 1 buah STNK, 1 buah kartu NPWP, 1 buah kartu pengenal Pers, 2 buah KTP, akibat kejadian pelapor mengalami kerugian Rp.3.000.000,- lalu melaporkan kejadian ke Polsek Datuk Bandar Tanjungbalai,"
Lain halnya lagi,, " LP / 95 / 2020. pada Jumat (30/10/2020) yang lalu sekira pkl. 00.05 wib telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit hp merk realme warna merah di Jalan Sudirman Lk. I Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai yang dilakukan oleh dua orang pelaku ( lidik) dengan cara salah seorang pelaku ( lidik ) mengambil paksa HP milik korban Irmayani Sitorus dari tangan korban pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya, kemudian ketika 2 orang pelaku ( lidik) berhasil melakukan aksi pencurian,"
Maka," kedua pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor pelaku, Akibat kejadian maka, pelapor mengalami kerugian rp. 3.000.000,- dan melaporkannya ke Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai,"
Tersangsa dapat diringkus dengan Laporan Polisi Polsek Datuk Bandar berkoordinasi dengan Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai. Sabtu (31/10/2020) sekira pukul 17.00 wib, personil Team I Tekab sekira pukul 17.00 wib, personil Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka atas nama M. Yusril Rizaldi Lubis berada di Jalan Sudirman Km. 7 Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,"
Berkisar pukul 17.30 wib, tersangka berhasil diamankan Team I TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
selanjutnya dilakukan introgasi tersangka dan didapat hasil
bahwa tersangka M.Yusril Rizaldi Lubis melakukan aksi pencurian ( bongkar rumah) korban atas nama Hendrianto, dan pelaku M. Yusril Rizaldi melakukan aksi curat ( jambret) di Jalan Sudirman LK. I Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai bersama temannya atas nama JS ( dalam pengejaran ) pelaku M. Yusril Rizaldi Lubis melakukan aksi Jambret dengan sepeda motor milik tersangka JS, lalu merampas HP milik korban, saat melakukan aksi curat ( jambret) tersangka M. Yusril memakai celana pendek warna hitam dan Jacket bertutup kepala warna hitam yang mana hasil introgasi dengan keterangan korban,"
Dengan itu ," bahwa yang menjual HP milik korban adalah tersangka JS ( dalam pengejaran )sedang M.Yusril Rizaldi menerangkan dari hasil penjualan HP tersebut M. Yusril Rizaldi Lubis mendapat bagian Rp. 700.000 yang telah habis digunakan membeli Narkotika jenis sabu,"
Pihak petugas Polres Tanjungbalai tambah Kapolres menyebutkan," dari tangan tersangka turut diamankan 4 buah flashdisk, 1 potong celana pendek ,1 potong jacket warna hitam, dan tersangka di bawa ke Polres Tanjungbalai guna di serahkan ke Polsek Datuk Bandar," pungkasnya. (Auda).
Komentar Anda :