Personil Polres Sibolga Tangkap Seorang Laki-Laki Yang Hendak Konsumsi Sabu-Sabu
Rabu, 04-11-2020 - 20:22:08 WIB
GardaTerkini.com, Sibolga - Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat info bahwa ada masyarakat yang memiliki Narkoba. Jumat 16 Oktober 2020 Pukul 19.00 Wib.
Setelah mendapat info tersebut Kasat Narkoba AKP Sugiono, memerintahkan KBO Narkoba Ipda E. Marbun, untuk melakukan lidik dan pendalaman atas info tersebut.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin, menjelaskan kepada awak media (4/11) kasus tersebut.
"Sormin mengatakan bahwa, Personil Sat Narkoba Polres Sibolga mengamankan seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diterima oleh Petugas di jalan A. Raja Simatupang, Kel. Sibuluan, Kab. Tapteng," ujarnya
Kemudian, saat hendak diamankan seorang laki-laki tersebut membuang sabu-sabu ke tanah dan selanjutnya dari casing Hp yang tidak bisa digunakan lagi dari saku celana ditemukan 1 bungkus sabu-sabu dan ketika dilakukan pengembangan ke rumah tersangka ditemukan lagi 1 bungkus sabu-sabu kemudian dibawa ke Polres Sibolga dan setelah Urine tersangka ditest + mengandung Amphetamine.
Personil Polres Sibolga juga menyita barang bukti berupa 3 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 1,48 gram, 2 unit bangkai hp masing-masing merk Nexcom warna putih dan merk Nokia warna hitam dan 1 unit Hp merk Samsung warna putih.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama berinisial HS Als H (43), Wiraswasta, Jalan Prof Mr Dr M Hazairin, Kel. Sibuluan, Kab. Tapteng dan tersangka belum pernah dihukum dan telah berumah tangga sebanyak 2x dengan anak 9 orang.
Kronologisnya, ketika HS Als H dirumah datang temannya (identitas telah dikantongi) dan mengatakan "PEGANGKAN DULU LAE SABU INI, JUALKAN TAPI JANGAN TAU SI XXXXX" kemudian HS Als H, menjawab "KENAPA BUKAN LAE AJA YANG JUAL" dan teman HS Als A menjawab "AKU MAU KERJA LAE DAN MAU KE LAUT,"ucapnya.
Kemudian, mendengar itu HS Als H menjawab "Uangnya Bagaimana dan Berapa Harganya" dan teman HS Als H menjawab "Nanti Itu Lae Kita Bicarakan" kemudian HS Als H bersama temannya konsumsi sabu-sabu dilokasi kuburan dekat rumah HS Als H dan setelah selesai konsumsi sabu-sabu, teman HS Als H mengatakan "Pergi Dulu Lae, Nanti Kalaupun Ada Yang Akan Membeli Kukabarinpun" jelasnya
Tersangka HS Als H ditahan di RTP Polres Sibolga diduga orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menyimpan menguasai dan menyediakan Narkoba Gol I jenis bukan tanaman (sabu), Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Pungkas R. Sormin. (Risman)
Komentar Anda :