Tersangka Erwin Pemilik Sabu 14,67 Gram Diamankan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai
Rabu, 04-11-2020 - 22:35:31 WIB
|
Keterangan Foto : Tersangka Ewin bersama barang bukti sabu saat dibawa ke Polres Tanjungbalai Sumut. |
GardaTerkini.com,Tanjungbalai - Pemilik Narkotika jenis sabu diamankan tanpa tak berkutik bersama barang bukti oleh petugas Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, terduga tersangka kasus narkotika, persisnya TKP Jln.Pendidikan Kel. Kualo Silau Bestari Kec.Tanjungbalai Utara. Kota Tanjungbalai Sumut.
Dalam kesempatan ini Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH mengatakan," tersangka Erwinsyah als Ewin (28) alamat Lk IV. Kel. Kualo Silau Bestari Kec.TBU Kota Tanjungbalai diamankan pada Selasa (03/11/2020) sekitar pukul 22.00 wib.
Adapun barang bukti lanjurnya," adalah 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,67 gram, 3 buah HandPhon Merk Vivo, Nokia, Samsung, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 buah dompet warna kuning, dan uang Rp 500.000.
Awalnya kejadian kata Kapolres," bermula informasi dari masyarakat yang layak dipercaya dan mengatakan," di jalan Pendidikan Kel. Kualo Silau Bestari. Kec. Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai ada 1 orang laki-laki yang memiliki diduga narkotika jenis sabu,"
Selanjutnya," atas informasi Team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu Wariono melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, personil melakukan penangkapan terhadap tersangka,"
Kemudian tambahnya," tersangka sedang duduk didalam rumah milik saudara Nandar, lalu petugas melakukan penangkapan dan berhasil ditangkap, setelah ditangkap petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu di atas meja plastik dan ditemukan 1 buah timbangan elektrik warna hitam,"
Maka petugas selanjutnya," tersangka mengakui dengan terus terang Narkotika jenis sabu dan timbangan elektrik benar miliknya yang diperoleh dari Niko belum tertangkap, sambil tersangka di bawa kekantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut,"
Tersangka Ewin dikenakan," Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun,dan paling lama 20 tahun penjara," tukasnya. (Auda)
Komentar Anda :