Tak Bisa Mengelak, Tersangka Rasit Pemilik Narkotika Jenis Sabu diamankan Sat Res Narkoba Polres
Kamis, 05-11-2020 - 07:01:20 WIB
|
Keterangan Foto : Tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu berat kotor 0,91 gram. |
GardaTerkini.com,Tanjungbalai - Sat Res Narkoba dalam menjalankan tugasnya sangat apresiasi salah seorang telah diamankan bersama barang bukti dan timbangan elektriknya.
Giat dan tugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai tersangka 1 orang, telah tertangkap dalam kasus Narkotika jenis sabu dialokasi TKP Jln. Silaturrahim. Lk VII. kel. Pulo Simardan. Kec. Datuk Bandar Timur. kota Tanjung balai, berinitial Muhammad Rasit alias Rasit, (29) penduduk Jln Silaturrahim. Lk VII. Kel. Pulo Simardan Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai Sumut Selasa, (03/11/2020) sekitar pukul 18.15 wib.
Adapun berupa barang bukti disita petugas diantaranya 1 bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,91 gram, handphone merk Nokia warna hitam, timbangan elektrik merk Amput warna hitam.
Sementara Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH mengatakan," dalam kejadian tersangka diamankan di daerah Jln. Silaturrahin. Lk VII. Kel. Pulo Simardan.Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai ada seorang laki laki dengan ciri ciri yang sudah di informasikan yang memiliki narkotika jenis sabu, Kemudian team Opsnal unit II dengan gerak cepat Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB. Harianja melakukan penyelidikan,"
Setelah itu katanya, " dilakukan penyelidikan dan lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka, pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka bersama barang bukti Narkotika jenis sabu dengan timbangan elektrik berada di tanah tepat disamping tersangka,"
Selanjutnya," petugas menginterogasi tersangka lalu menerangkan bahwa narkotika jenis sabu dan timbangan elektrik tersebut adalah benar miliknya, barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Auda)
Komentar Anda :