Lagi-lagi Dimasa Pandemi Covid Pelaku Curanmor, Timsus Maleo Polda Sulut Berhasil Menangkap Pelaku
Kamis, 05-11-2020 - 07:11:13 WIB
GardaTerkini.com, Sulut - Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) unit 3 D pp Kanit Noldy Tamaka melakukan penangkapan terhadap tersangka Curanmor pada hari selasa, 03/11/2020, Siang Pukul 11.00 Wita.
Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor:STPLP/28/X/Polsek Urban Wanea tersebut pada hari selasa 03/11 /2020. Timsus Maleo unit 3 yang di pimpin kanit Noldy Tamaka melakukan pengembangan mengenai terjadinya tindak pidana Curanmor Spm merek yamaha vega DB 3282 LH Warna putih di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea dan berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor serta mengamankan salah seorang pelaku YT alias Yavi ( 15) warga Desa Sea jaga V kecamatan Pineleng, Ks alias Kristian (15) warga Desa Sea jaga 1 Kecamatan Pineleng,Ja alias Joshua (15) warga Desa Sea jaga l Kecamatan Pineleng, berikut barang bukti 1 unit kendaraan bermotor merek yamaha Vega DB 3282 LH Nmor rangka MH35D9307EJ012934, Nomor mesin 5D92012844 di polsek Urban Wanea.
Kapolsek Wanea Kompol Hamsy SE. MM, Melalui Timsus Maleo Polda Sulut kanit Noldy Tamaka membenarkan kronologis kejadian tersebut,pada hari Minggu 01 November 2020 sekitar pukul 03.00 Wita di bengkel motor diKelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea kota Manado,telah terjadi pencurian satu unit kendaraan bermotor Yamaha Vega warna putih DB 3282 LH nomor rangka MH35D9307EJ012934, Nomor mesin 5D92012844, milik korban Christin Natalia Kapele yang di lakukan oleh pelaku YT, KS dan temanya JA. Adapun cara ketiga pelaku melakukan pencurian terhadap satu unit kendaraan bermotor tersebut adalah, ketiga pelaku melihat bengkel sepeda motor yang sementara tutup dan secara langsung pelaku menghampiri dan membongkar gembok pintu bengkel / mengambil Spm Vega warna Putih DB 3282LH, saat terparkir di dalam bengkel Kel Tingkulu Kecamatan Wanea kota Manado," Tambah.
Lanjut Noldy, tersangka mengakui semua perbuatanya dan menceritakan bahwa benar dirinya dan teman yang mencuri kendaraan tersebut, pelaku YT, KS dan JA yg telah melakukan pencurian Spm Yamah Vega DB 3282 LH yg terparkir tanpa kunci setir didalam Bengkel Spm Kel. Tingkulu Kec. Wanea Kota Manado pada tanggal 03/November /2020, sekitar pkl 03.00 Wita.
Sementara itu, Pelaku YT, KS, JA dan barang bukti 1unit sepeda motor yang disita dari tangan pelaku langsung di amankan dan diserahkan ke Polsek Urban Wanea untuk penyidikan lebih lanjut,"jelasnya.
Di saat dikonfirmasikan dari awak media, ke Kompol Hamsy SE. MM menjelaskan Motif kejadian di latar belakangi desakan ekonomi para pelaku dan pelapor mengalami kerugian sekitar rp. 13.700.000 dan Atas perbuatannya, Tersangka kami kenakan pasal 363 ayat 1 ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun." Tutup Kapolsek Urban Wanea Manado.
PENULIS GTC. Muh.A.P.Hartono.
Komentar Anda :