Hendak Jual Sabu Kepada Petugas, Pria Muda di Tangkap Polisi
Kamis, 05-11-2020 - 07:19:51 WIB
GardaTerkini.com, Tapteng - Personil Polres Tapteng mendapat info dari masyarakat bahwa di Gg. Ampera, Kel. Pancuran Bambu, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga, sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu-sabu. Selasa 22 September 2020, sekitar pukul 17.30 Wib
Berdasarkan info tersebut Personil Polres Tapteng melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang di informasikan oleh masyarakat.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Paur Subbag Ipda JS. Sinurat menjelaskan kepada awak media secara tertulisnya tentang kasus tersebut (4/11).
"Sinurat mengatakan bahwa Personil Polres Tapteng melakukan Undercover Buy terhadap seorang laki-laki dan melakukan pemesanan Narkoba jenis sabu-sabu terhadap seorang laki-laki tersebut" ujarnya
Kemudian, Petugas Kepolisian yang melakukan Undercover berhasil memperoleh sabu-sabu dan sesaat itu juga Personil Polres Tapteng melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut. Ucapnya
Selanjutnya, Personil Polres Tapteng melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan 1 paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan, kemudian dibawa ke Polres Tapteng bersama barang bukti. Jelasnya
Personil Polres Tapteng menyita barang bukti berupa 1 paket kecil Narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,19 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama berinisial FG Alias G (27), Laki-laki, Islam, Nelayan, Jalan Murai, Kel. Aek Manis, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Tersangka FG Alias G ditahan di RTP Polres Tapteng diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pungkas JS. Sinurat. (Risman)
Komentar Anda :