Hasil Kejahatan Buat Sewa Kos Kosan Akhirnya Tersangka Dijebloskan Ke Hotel Predeo
Kamis, 05-11-2020 - 12:26:55 WIB
|
Keterangan Foto : Tersangka A diapit petugas Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai. |
GardaTerkini.com,Tanjungbalai - Petugas Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai sangat respon cepat pengaduan masyarakat, pelaku Awaludin Tersangka kasus penggelapan sepeda motor saat diamankan Unit Res Krim Polsek Datuk Bandar dari dalam kamar penginapannya, Rabu (04/11/2020) pukul 18.30 wib.
Petugas telah melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka dalam kasus penggelapan sepeda motor, tersangka melanggar Pasal 372 dari KUHPidana, dan Laporan Polisi Nomor LP/ 97 /XI/ 2020/ SU/ Res T.Balai/Sek Bandar tanggal 04 November 2020, dalam kejadian, Senin, 26 Oktober 2020) yang lalu persis TKP di Jln.Jati (warung milik Goluk ) kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawiea,Sik.MH mengatakan," korban atas nama Sofyan (50) alamat Jalan Nelayan Lk.1 Kel.Selat Lancang Kec.Datuk Bandar KotaTanjungbalai, ketika itu pelaku tersangka Awaluddin (35) penduduk Desa Pematang Sei Baru Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan,"
" Adapun berupa barang bukti yaitu Uang Rp.74.000 sisa hasil penjualan Sp.Motor,
1 lembar STNK Sp.Motor yang digelapkan, 1 lembar surat keterangan dari PT. Dwitunggal Jayalestari yang menerangkan Sp.Motor tersebut dalam status kredit,"
Dikatakan Kapolres Putu," awalnya pada Senin (26/10/2020) yang lalu, sekira pukul 17.30 wib pelapor dihubungi oleh terlapor Awaluddin, untuk datang kewarung tuak Goluk di Jalan Jati Tanjungbalai, pelapor datang dengan mengendarai Sp.Motor merk Honda Type CB151RRM/T warna white red BK.6745 VAV dengan Nosin KC41E1113893 Norangka MH1KC4114OK113940,"
Selanjutnya," terlapor saat duduk bersama saksi M.Amin dan saksi Goluk, pada saat itu terlapor Awaluddin minjam Sp.motor dengan alasan sebentar untuk jemput kawan ke Simpang, kemudian Sp.motor diberikan pelapor kepada terlapor Awaluddin pergi sambil bawa Sp.motor,"
Namun setelah ditunggu tunggu hingga pelapor buat pengaduan di Polsek Datuk Bandar Sp.motor tersebut tidak dikembalikan oleh Awaluddin, mengetahui keberadaan terlapor dari saksi M.Amin pelapor mendatangi Polsek Datuk Bandar untuk buat pengaduan," Kamis (04/11/2020)
Setelah itu pelapor membuat pengaduan di Polsek Datuk Bandar dan melakukan pemerikaaan terhadap saksi saksi,bahwa tersangka sedang berada disalah satu penginapan di Jalan Sudirman Kel Sijambi Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, "
Maka dengan gerak cepat personil unit luar Polsek Datuk Bandar langsung kelokasi dan menemukan terlapor sedang tidur dalam kamar,petugas langsung membawa ke Polsek Datuk Bandar, dari hasil introgasi terlapor mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan Sp.motor, bahwa kenderaan tersebut, telah dijual kepada Radi seharga Rp.2.500.000.di Simpang Batalyon 126/KC depan singapore land Desa perjuangan Kec.Sei Balai Kab.Batu Bara,"
Sementara dari uang hasil penjualan Sp.motor tersebut telah dipergunakan bayar utang dan beli makan dan bayar kos kosan dan tersisa sebanyak Rp.74.000.dan sudah diamankan sebagai barang bukti, unit Reskrim Polsek Datuk Bandar masih melakukan pengembangan kasus tersebut guna menemukan barang bukti Sp.Motor dan pelaku penadahnya," tukas Kapolres. (Auda)
Komentar Anda :