Seorang Laki-Laki Diamankan Oleh Warga, Ini Ceritanya
Jumat, 06-11-2020 - 06:48:56 WIB
GardaTerkini.com, Sibolga - Roken Gokser Ambarita (48), Nelayan, Jalan Malaka, Kel. Pancuran Bambu Sibolga (korban) terbangun ketika mendengar suara benda jatuh dan kemudian melihat jendela terbuka, juga rumah dalam keadaan terbuka dan ketika keluar dari rumah melihat masyarakat telah mengamankan seorang laki-laki. Kamis 22 Oktober 2020 pukul 02.30 Wib
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin, menjelaskan kepada awak media tentang kasus tersebut secara tertulisnya (5/11).
"Sormin mengatakan bahwa Korban terbangun ketika terdengar suara jatuh dan kemudian melihat jendela rumah terbuka, ketika korban keluar dan melihat masyarakat telah mengamankan seorang laki-laki" ujarnya
Selanjutnya, anak korban mengatakan bahwa telah hilang Hp dan setelah dicari Hp ditemukan dibawah jendela yang terbuka dimana sebelumnya dicharger didekat TV didalam rumah.
Kemudian, sekitar pukul 03.30 Wib dilaporkan ke Polsek Sibolga Sambas dan setelah diterima laporan tersebut Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan, memerintahkan Unit Reskrim untuk olah TKP dan juga memeriksa pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama berinisial MF Als S (20), Jalan SM. Raja Kampung Batak, Kel. A Habil, Sibolga dan Jalan KH A. Dahlan, Kel. A Manis Sibolga.
Tersangka MF Als S pernah dihukum sebanyak 2x, pertama tahun 2013 dalam kasus Aniaya dan dihukum 5 bulan di Lapas Tanjung Gusta Medan dan kedua, tahun 2019 dalam kasus Pencurian dihukum selama 2 tahun di Lapas Tukka dan bulan juni 2020 tersangka Bebas Asimilasi di Lapas Tukka dan belum berumah tangga. ucapnya
Tersangka MF Als S telah melakukan perbuatan pengambilan barang berupa 1 unit Hp merk Samsung dengan pelindung warna biru dan dilakukan seorang diri dan tersangka melakukan dengan cara naik keatas rumah dan masuk melalui jendela dalam Keadaan tertutup tapi tidak terkunci dan dari dekat TV melihat 1 unit Hp.
Kemudian, mengambil Hp dan keluar melalui jendela namun MF Als S melihat seorang laki-laki berdiri di tangga selanjutnya MF Als S meletakkan Hp tersebut dibawah jendela dan alat MF Als S untuk mengambil barang tidak ada. ujarnya
Kemudian, setelah MF Als S turun dari tangga langsung diamankan oleh masyarakat dan setelah sipemilik rumah turun, masyarakat mengatakan "Ada Barang Bapak Yang Hilang" dan sipemilik rumah menjawab "Hp yang sebelumnya dicharger didekat TV telah pindah dibawah jendela, kemudian MF Als S dibawa ke Polsek Sibolga Sambas.
Tersangka MF Als ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah melakukan tindak pidana "Mengambil barang milik orang lain seluruh atau sebahagian dengan maksud untuk memiliki dan perbuatan tersebut tidak jadi sampai selesai olah karena terhalang, oleh sebab yang timbul kemudian tidak terletak dalam kemauan pelaku sendiri" sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e Jo pasal 53 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pungkas R. Sormin. (Risman)
Komentar Anda :