Seorang Laki-Laki Yang Sedang Memakai Masker di Tangkap Polisi, Ini Ceritanya
Jumat, 06-11-2020 - 06:57:07 WIB
GardaTerkini.com, Sibolga - Personil Sat Narkoba Polres Sibolga mengamankan seorang laki-laki di Jalan IL Nomensen, Kel. A. Nauli Sibolga. Kamis 22 Oktober 2020, pukul 16.00 Wib
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin, menjelaskan kepada awak media tentang kasus tersebut secara tertulisnya (5/11).
"Sormin mengatakan bahwa becak yang ditumpangi oleh seorang laki-laki disuruh diberhentikan Polisi, kemudian dilakukan penggeledahan oleh Petugas dan dari saku celana seorang laki-laki tersebut ditemukan 1 unit Hp merk Lenovo warna hitam," ujarnya
Selanjutnya, dari masker yang dipakai oleh seorang laki-laki tersebut ditemukan 1 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening dan setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, didalam lemarinya ditemukan 1 tas kecil warna hitam abu-abu berisi 12 bungkus daun ganja kemudian dibawa ke Polres Sibolga dan setelah urine ditest + mengandung Amphetamine dan marijuana. ucap Sormin
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit Hp merk Lenova warna hitam, 1 buah masker warna hitam corak tengkorak, 1 buah tas kecil warna hitam abu-abu kehijauan, 1 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,24 gram dan 12 bungkus daun ganja dan setelah ditimbang beratnya 12,38 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama berinisial DMN Als D (42), Wiraswasta, Jalan Kampung Baru 1 No. 22 Kel. Huta Tonga-tonga Sibolga, tersangka pernah dihukum pada tahun 2016 kasus Narkotika dan dihukum 4 tahun dilapas Tukka dan juga telah berumah tangga anak 3 orang.
Tersangka DMN Als D ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana "Setiap Orang Tanpa Hak atau Melawan Hukum, Menjual, Membeli, Menerima atau Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Gol I atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai dan Menyediakan Narkotika Gol I jenis tanaman ganja dan bukan tanaman (sabu).
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pungkas Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin. (Risman).
Komentar Anda :