Satu Unit Rumah Papan Dimakan Sijago Merah
Jumat, 06-11-2020 - 12:31:18 WIB
GardaTerkini.com, Tapteng - Personil Polsek Kolang mendapat info bahwa telah terjadi kebakaran Rumah sebanyak 1 unit dengan ukuran 8x10 yang terbuat dari papan beratapkan seng. Kamis 5 November 2020 sekitar pukul 10.00 Wib
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Paur Subbag Ipda JS. Sinurat, membenarkan bahwa kebakaran tersebut terjadi di Jalan Sibolga - Barus, Ling. III Mungkur, Kel. Tapian Nauli II, Kec. Tapian Nauli, Kab. Tapteng, milik dari Nirwanto Simanjuntak.
"Sinurat mengatakan bahwa Personil Polsek Kolang melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Kolang dan kemudian Kapolsek Kolang menghubungi pihak Damkar dan Personil Polsek Kolang mendatangi tempat kejadian kebakaran tersebut" ujarnya
Personil Polsek Kolang bersama dengan Personil Damkar untuk memadamkan api kemudian api berhasil dipadamkan, sedangkan akibat dari kebakaran tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh pihak Polsek Kolang.
Sebagai bukti kebakaran tersebut berupa 1 batang broti bekas bakar dengan ukuran 1 meter, 1 batang papan bekas bakar dengan ukuran 1,5 meter, 1 buah tabung gas dengan ukuran 3 Kg bekas terbakar, 1 buah kompor gas bekas terbakar dan 1 buah kuali bekas terbakar. Pungkas JS. Sinurat. (Risman)
Komentar Anda :