Nyak Ali Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai
Jumat, 06-11-2020 - 14:24:16 WIB
|
Keterangan Foto Tersangka Nyak Ali bersama baramg bukti Narkotika Jenis Sabu. |
GardaTerkini.com,Tanjungbalai - Seorang warga Gang Losmen sebagai pemilik Narkotika jenis sabu telah diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, tersangka diamankan kasus Sabu di TKP Lk II. Kel. TB Kota II. Kec. Tanjungbalai Selatan. Kota Tanjungbalai Sumut.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Sik.MH didampingi Kasat Narkoba AKP Zulfikar,SH menyebutkan," tersangka Muhammad Ali alias Nyak Ali (45) warga Gang Losmen Lk II. Kel. TB Kota II. Kec. Tanjung balai Selatan. Kota Tanjung balai,"waktu kejadian pada Rabu, (04/11/2020) sekitar pukul 18.30 wib.
Dengan ini sebut Kapolres Putu berupa di sita barang bukti 1 bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,07 gram, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, adapun kejadian informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan," daerah Gang Losmen, Lk II. Kel. TB Kota II. Kec. Tanjungbalai Selatan (TBS) Kota Tanjungbalai ada seorang laki laki dengan ciri ciri yang sudah di informasikan memiliki narkotika jenis sabu.
Dikatakan Kapolres,: atas informasi tersebut team Opsnal unit 2 Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB. Harianja melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan, dan hasil lidik A1 maka personil langsung TKP melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka bersama barang bukti Narkotika jenis sabu letaknya disamping kiri tersangka, dan tersangka menerangkan narkotika jenis sabu adalah benar miliknya," tukasnya.
Maka selanjutnya," barang bukti dengan tersangka dibawa ke kantor Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman, minimal 5 tahun paling lama 20 tahun penjara,"ungkapnya. (Auda)
Komentar Anda :