Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Gerak Cepat Ringkus Pelaku Pencuri
Jumat, 06-11-2020 - 16:19:21 WIB
|
Keterangan Foto : Tersangka bersama barang bukti sepeda motor diapit petugas Polres Tanjungbalai Sumut. |
GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Seorang masih usia muda berinitial Fikri berani melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci terbentuk T,di alokasi Jalan Anwar Idris Tanjungbalai.
Begitu ada laporan pihak korbar terhadap petugas respon gerak cepat oleh TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai amankan FA selaku pencuri sepeda motor, pada Kamis (06/11/2020) sekira pukul 21.00 Wib, dan Sat Reskrim melakukan pengungkapan penangkapan pencurian kenderaan bermotor (Curanmor), tindak pidana Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 dari KUHPidana Subs 362 KUHpidana.
Adapun peristiwa kejadian terhadap korban Elvina (48) selaku pelapor penduduk Anwar Idris pada Rabu,(04/10/2020) yang lalu sekira pukul 03.00 Wib,dengan TKP Jln. Anwar Idris Kompleks Depag Gg.Sate Kel. Bunga Tanjung Kota Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri,Sik menyampaikan," tersangka Fahruji Alfikri als Fikri (18) penduduk Jalan Anggrek Kel Bunga Tanjung Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai pelaku telah kita amankan.
Selanjutnya," awalnya kejadian dirumah pelapor, saat suami korban atas nama Harpan terbangun hendak buang air, ianya melihat keluar pagar rumahnya, yang terbuat dari besi terbuka, kemudian Harpan lagi membuka pintu dan ke garasi sambil melihat sepeda motor miliknya Yamaha Jupiter warna biru BK 6966 QD sudah tidak ada berada di dalam garasi.
Kemudian ianya langsung membangunkan istrinya dan menerangkan sepeda motor miliknya sudah hilang, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.6 juta, dan membuat laporan ke Polres Tanjungbalai.
" Sementara tambahnya," Kanit lidik Sat Reskrim Iptu Demonstar,SH Polres Tanjungbalai sepeda motor yang hilang diduga ada di Jalan Anwar Idris, kemudian Kanit Pidum dan personil TEKAB datang ke lokasi, serta mengamankan pelaku bersama barang bukti, setelah dilakukan Cek No.Rangka dan No.Mesin kendaraan, sesuai dengan STNK dan BPKB milik korban.
Dengan tugas Tim melakukan dengan membawa pelaku ke TKP hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatan pada Rabu, (04/11/2020) sekira pukul 01.00 Wib masuk dan membuka pagar rumah korban, dan masuk kedalam rumah mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan alat kunci berbentuk T.
Dikatakannya," dari pencarian terhadap kunci T tersebut, petugas juga telah menemukannya , sambil pelaku di bawa ke Polres Tanjungbalai guna penyidikan lanjut,sedangkan barang bukti
1 unit Sepeda motor Yamaha Jupiter BK 6966 QD warna biru (milik korban), kunci besi berbentuk T, alat yang terbuat dari besi bulat dengan digunakan untuk melakukan TP BPKB milik korban,"tukasnya. (Auda)
Komentar Anda :