Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai Berhasil Meringkus JM, Narkoba 4,50 Gram
Jumat, 06-11-2020 - 16:51:30 WIB
|
Keterangan Foto : Tersangka bersama barang bukti Narkotika jenis sabu. |
GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Berkat informasi dari masyarakat, Jimmi penjual Narkotika jenis sabu diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, keberhasilan petugas sangatlah di apresiasi oleh warga Tanjungbalai.
Adapun TKP di Jln.Tembaga. Kel.Tanjungbalai Kota III. Kec.Tanjungbalai Utara. Kota Tanjungbalai, tersangka Jimi Margolang als Jimi (30) alamat Jln. Suasa. Kel. Tanjungbalai Kota III. Kec. Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai Sumut, Kamis,(05/11/2020) sekitar pukul 14.00 wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH mengatakan," berupa barang bukti dari tersangka diantaranya 19 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,50 gram, 1 Buah HandPhon Merk VIVO, 1 Ball Plastik klip transparan Kosong, 1 buah Kotak Rokok X Milk, 1 unit timbangan Elektrik warna hitam, uang Rp 400.000."
Penangkapan tersangka lanjut Kapolres Putu," berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan," di jalan Tembaga. Kel. Tanjungbalai Kota III. Kec. Tanjungbalai Utara. Kota Tanjungbalai ada 1 orang laki-laki yang memiliki diduga narkotika jenis sabu,"
Dikatakannya," atas informasi tersebut team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang pimpinan Aiptu Wariono melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP, dan melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka tersebut sedang duduk didalam rumah Lantai 2 milik Eka , kemudian petugas melakukan penangkapan dan berhasil ditangkap, dan setelah ditangkap petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka tersebut dan ditemukan 19 bungkus Plastik Klip Transparan,"
Dari lantai 2 sambungnya," dan ditemukan 1 buah Timbangan Elektrik warna hitam selanjutnya tersangka di Interogasi dan mengakui dengan terus terang bahwa Narkotika jenis shabu dan timbangan elektrik tersebut benar milkknya dan hendak diperjualkan belikan yang diperoleh dari Edu belum tertangkap,"
Dikatakannya," barang bukti dan terduga tersangka di bawa kekantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009,dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, paling lama20 tahun penjara," pungkasnya. (Auda)
Komentar Anda :