Gerak Cepat, Polsek Aertembaga Amankan Pelaku Penikaman di Wilayah Pelabuhan Perikanan
Jumat, 06-11-2020 - 21:08:35 WIB
GardaTerkini.com, Bitung - Penganiyaan Menggunakan Sanjata tajam (Sajam) yang terjadi diatas Kapal KM. Tuwokona yang sandar di dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung dan mengakibatkan Lelaki atas nama Jil Ven Atupan meninggal dunia, dan Berhasil di amankan tsk oleh Tim Elang Polsek Aertembaga , Kamis (05/11/2020).
Berdasarkan Laporan dari anggota Serka Bonnie Katuuk, Babinsa Koramil 1310-01/Bitung Kodim 1310/Bitung,tanggal 05/November/2020. Tim Elang Polsek Aertembaga, Bergerak cepat dan berhasil mengamankan Pelaku.
Kapolres Bitung AKBP f. x Winardi Prabowo SIK melalui Kapolsek Aertembaga AKP May D. Sitepu S. H S. IK. Menuturkan hasil pengembangan kasus tersebut.
Kapolsek Aertembaga AKP May D. Sitepu S. H S. IK saat di konfirmasi menjelaskan kronologis kejadian, bahwa pada hari Kamis, 05 November 2020, sekitar jam 15.10 wita telah terjadi tindak pidana kejadian berdasarkan keterangan saksi-saksi, salah satunya Rosmiati Mansur (23) Pekerjaan IRT,Alamat Kel. Pateten Tiga Lingk. II RT. 009 Kec. Maesa Kota Bitung, menjelaskan, bahwa pada hari Kamis tanggal 5 November 2020 Pukul 15.00 wita bertempat di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, saksi bersama suaminya bernama Adonis Ramada berserta Korban Jil Ven Atupan tiba dengan menggunakan Sepeda Motor dan Jil Ven Atupan (korban) langsung menuju ke Kapal KM. Tuwokona. Sekitar 10 Menit kemudian saksi mendengar dan melihat korban sudah dalam keadaan terkapar di Tkp dengan kondisi mengalami luka tikaman di bagian perut.
Korban bernama Jil Ven Atupan sebelum meninggal dunia berdomisili di kediaman milik orang tua saksi yang beralamat di Kampung Unyil Kel. Pateten Tiga Lingk. II RT. 009 Kec. Maesa Kota Bitung, dan selama ini.
“Berdasarkan Laporan yang di terima, Tim langsung melakukan pulbaket Lidik, dan akhirnya tim mengantongi identitas pelaku, dan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial Jondri Kansil (29), Pekerjaan ABK. KM. Tuwokona, Alamat Kel. Bitung Timur Kec. Maesa Kota Bitung terhadap Saudara Jil Ven Atupan (22) Pekerjaan ABK. KM. Becnidita, Alamat Kel. Aertembaga Dua Lingk. II RT. 005 Kec. Aertembaga Kota Bitung dan tanpa adanya perlawanan, ujar Kapolsek Aertembaga.
Lanjut May, tersangka mengakui semua perbuatanya dan menceritakan bahwa benar dirinya yg menganiaya korban pada waktu kejadian dengan cara melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Tersangka melakukan perbuatan tersebut dikarenakan korban sudah berani menggangu isterinya bernama Irmawati Limpong. Perbuatan korban sudah lama dipendam oleh tersangka,"Ujar May.
Setelah kejadian itu,Korban langsung menyelamatkan diri dengan cara berlari menujuh dermaga setibanya di dermaga Korban jatuh terkapar, selanjutnya Saksi bersama beberapa orang yang berada dilokasi tersebut langsung mengangkat Korban ke mobil guna dibawah menujuh RS. Budi Mulia Bitung untuk dilakukan pertolongan medis.
Pelaku dan barang bukti berupa, satu buah Sajam jenis pisau dari tubuh korban tepatnya dibagian perut sudah tertancap Pisau dan tersangka jatuh ke air laut dan tim langsung mengamankan pelaku dan barang bukti tersebut dari tangan pelaku langsung dan diserahkan ke Polres Bitung untuk penyidikan lebih lanjut,'ungkap Kapolsek Aertembaga.
Lebih lanjut Kapolsek Aertembaga tersebut menjelaskan bahwa Motif kejadian di latar belakangi pelaku sudah dipengaruhi oleh minuman keras dan dendam terhadap korban karena pelaku tidak terima perbuatan dikarenakan korban sudah berani menggangu isterinya bernama Irmawati Limpong. Perbuatan korban sudah lama dipendam oleh tersangka dan kemudian tersangka kami kenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU DRT NO 12 THN 1951."Tutup May D. Sitepu S. H S. IK. (M.P).
Komentar Anda :