Alasan Pinjam Sepeda Motor Tersangka SN Kabur Sambil Jual Kendaraan Korban
Sabtu, 07-11-2020 - 14:29:34 WIB
|
Keterangam Foto : Tersangka SN pelaku penipuan dan penggelapan Kreta saat diapit petugas Polres Tanjungbalai. |
GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Modus pinjam sepeda motor dan beralasan ambil Jaket dan membawa kabur kenderaan sambil untuk dijual sepeda motor, SN akhir diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara Polres Tanjungbalai.
Adapun dasar sesuai Laporan Polisi Nomor LP/33/XI/2020/Poldasu/Res. Tg.Balai/ Sek. Utara, Tgl. 06 Nopember 2020 1 orang tersangka kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan dikenakan Pasal 372 yo Pasal 378 KUHPidana
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH pada awal kejadian menyebutkan," di Jalan Letjen Suprapto Lk I Kelurahan Mata Halasan Kecamatan Tanjungbalai Utara depan warung penjual nasi, korban Helmawati (38) Ibu rumah tangga, berdomisili di Desa Gunung Melayu Kec Rahuning Kab Asahan.
Ketika di lokasi lanjutnya," saat Saksi Saksi Nurlela Manurung,(48) penduduk Desa Gunung Melayu Kec Rahuning Kabupaten Asahan, tersangka Sahrul Nizam alias Sahrul (50) saat itu berhasil membawa sepeda motor korban, dari berbagai macam cara dengan pemilik kreta (korban),dan kerugian kerugian
Rp.21.000.000. (duapuluh satu juta Rupiah).
Dikatakan Kapolrel Putu," tersangka Sahrul Nizam alias Sahrul, (50) nelayan, Jalan Dok Kapal Tanbatan Bersama Kec Tanjungbalai Kabupaten Asahan Sumut, telah terjadi Tindak Pidana penipuan dan penggelapan 1 unit Sp. Motor Honda Metic Merk Vario warna merah dengan No.Polisi BK: 6171 VBA. Dengan nomor rangka MHIJFV 116ZK 802687, Nomor Mesin JVIE1807157, terjadi pada Juma(30/10/2020) yang lalu, persis di Jalan Let. Jend. Suprapto Lk I Kel. Matahalasan Kec.Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.
Lanjut Kapolres," adapun cara pelaku di salah satu warung melakukannya dengan cara awalnya menjalin pertemanan di Medsos , lalu mengajak bertemu berupaya meminjam Sp.Motor kepada korban dengan alasan menjemput Jaket ke tempat Kost yang berada di Sei Apung, setelah tersangka membawa Sp Motor tidak lagi mengembalikannya kepada korban.
.
Selanjutnya Kapolres Putu," dalam penangkapan terhadap tetsangka pada Jumat (6/11/2020) oleh Polsek Tanjungbalai Utara menerima laporan korban Tersangka berada di Tanjungbalai, selanjutnya, Unit Res Polsek Tanjungbalai Utara yang dipimpin Kapolsek Tanjung balai Utara mengajak korban Helmawati mencari info keberadaan pelaku berada di Pasar TPO, sambil menghubungi pelaku Sahrul Nizam alias Sahrul melalui HP dgn berpura pura memaafkan pelaku yang telah 1 Minggu melarikan Sp Motor hak miliknya dan mengajak jumpa di warung dekat Simpang Tugu Jembatan Titi Silau.
" Saat itu pelaku tiba di lokasi yang ditentukan Kanit Reskrim Ipda L.Simatupang bersama anggota unit opsnal Polsek Tanjungbalai Utara pukul 13.30 Wib langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka saat dilakukan interogasi tersangka mengakui telah menggelapkan Sp motor Honda Vario warna merah BK 6171 VBA dan telah menjualnya di daerah Kubu Prop.Riau seharga Rp 2 juta.
" Dengan hasil kejahatan dari uang hasil penjualannya telah habis di foya foyakan, pelaku lalu dibawa ke Polsek Tanjungbalai Utara (TBU) guna penyelidikan dan penyidikan, sementara barang bukti 1 buah tas sandang merk Poloking warna coklat. 1 buah dompet Meri Levi's warna coklat. 1 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Helmawati (korban), 1 buah Kartu Indonesia Sehat) atas nama Helmawati, 1 buah Kartu ATM an. Helmawati, 1 unit Hanphone merek Nokia warna hitam dengan Nomor Imey 35938100612 dan Nomor Sim Card 081289820699," tukasnya.(Auda)
Komentar Anda :