Personil Polsek Pandan Tangkap Seorang Laki-Laki Warga Pondok Batu
Minggu, 08-11-2020 - 09:29:38 WIB
GardaTerkini.com, Tapteng - Seorang laki-laki berinisial SNH Als I (28), Kristen, Jalan Gatot Subroto, Lingkungan I, Kel. Pondok Batu, Kec. Sarudik, Kab. Tapteng diamankan oleh Personil Polsek Pandan. Sabtu 7 November 2020 pukul 04.00 Wib.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda JS. Sinurat menjelaskan kepada awak media tentang kasus tersebut secara tertulisnya
"Sinurat menjelaskan bahwa Pelapor berinisial SUT (28), Laki-laki, Mahasiswa, Islam, Alamat Lingkungan V, Kel. Pondok Batu, Kec. Sarudik, Kab. Tapteng datang melapor ke Polsek Pandan" ujarnya
Selanjutnya, SUT (pelapor) sebagai Ketua Panitia Pelaksanaan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, menjelaskan awalnya masalah tersebut yang mana Pelapor dan Kawan-Kawannya akan mengadakan kegiatan Maulid di Halaman Mesjid ASSA'ADU yang berada di Lingkungan V, Kel. Pondok Batu, Kec. Sarudik, Kab. Tapteng. Ujar Sinurat secara tertulisnya
Kemudian, Pelapor melaksanakan kegiatan rapat Evaluasi tentang Penutupan acara Perlombaan PMC (Pondok Batu Muslim Compotecion) dan Persiapan Perayaan Maulid yang akan di laksanakan di halaman depan Mesjid Assa,adu pada hari Sabtu tgl 7 November 2020 Pukul 20.00 Wib.
Setelah selesai membahas rapat Kegiatan tersebut lalu Pelapor dan kawan-kawan menjaga barang-barang Perlengkapan yang sudah tersedia di halaman Mesjid dan tidur di Teras Mesjid. Ucapnya
Pada hari Sabtu 7 November 2020 Pukul 04.50 Wib Pelapor terbangun untuk melaksanakan Sholad Subuh dan di lihat oleh Pelapor Tas sandang berwarna Hitam yang berada di bawah Kepala Pelapor sudah terbuka dan tersisa uang sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) di dalam Tas tersebut. Jelasnya
Selanjutnya Pelapor dan Kawan Kawan mengecek Keberadaan CCTV yang ada di Mesjid dan melihat ada Orang yang tidak di kenal mengambil Uang tersebut di dalam Tas sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
Atas kejadian Tersebut Pelapor mengalami Kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (LimaJuta Rupiah) dan Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandan untuk di Proses secara Hukum.
Terhadap tersangka dapat dipersangkan melanggar pasal 363 ayat (1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun pejara. Pungkas Humas Polres Tapteng JS. Sinurat. (Risman)
Komentar Anda :