Personil Polres Sibolga Tangkap Seorang Laki-Laki Di Dalam Ruko, Ini Ceritanya
Minggu, 08-11-2020 - 09:34:32 WIB
GardaTerkini.com, Sibolga - Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat info dari masyarakat bahwa ada masyarakat yang memiliki Narkoba. Kamis 22 Oktober 2020 pukul 20.00 Wib
Setelah menerima info tersebut Kasat Narkoba AKP Sugiono, memerintahkan KBO Narkoba Ipda E. Marbun, untuk melakukan lidik dan pendalaman atas info tersebut.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin, menjelaskan kepada awak media tentang kasus tersebut secara tertulisnya (7/11).
"Sormin mengatakan bahwa sekitar pukul 20.30 Wib telah diamankan seorang laki-laki dalam Ruko di Jalan A. Yani, Kel. Pasar Baru Sibolga" ujarnya
Kemudian, pada tas kecil warna abu-abu kehijauan yang di sandang tersangka ditemukan 2 bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Sibolga, setelah urine ditest + mengandung Amphetamine. Ujar Sormin
Kemudian, Polisi menyita barang bukti berupa, 1 buah tas kecil warna abu-abu kehijauan, 2 bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 1,26 gram. Jelasnya
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama RAA (31), Wiraswasta, Jalan A. Rajab Simatupang, Kel. Sibuluan, Kab. Tapteng dan Jalan SM. Raja No. 162 Kel. Pancuran Kerambil Sibolga dan tersangka pernah dihukum sebanyak 4x dalam kasus Narkotika, pertama tahun 2014 dihukum selama 10 bulan, kedua tahun 2015 dihukum selama 10 bulan, ketiga tahun 2017 dihukum selama 1 tahun 1 bulan dan keempat tahun 2019 dihukum selama 1 tahun 8 bulan, dijalani di Lapas Tukka. Ungkapnya
Tersangka dibeli sabu-sabu pada hari Kamis 22 Oktober 2020 pukul 16.00 Wib dari (identitas telah dikantongi) disalah satu Kedai di Jalan IL Nomensen, Kel. A. Nauli Sibolga seharga Rp. 600.000.- dan sabu-sabu yang dibeli untuk dikonsumsi sendiri dan tidak ada untuk dijual pada orang lain. Ucapnya
Tersangka RAA ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Pungkas Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin. (Risman)
Komentar Anda :