Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Miliar Dugaan Korupsi Untuk Pembebasan Lahan Pembangunan DIC Era Bupati Bengkalis, Amril Mukminin
Kamis, 12-11-2020 - 13:17:56 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Pekanbaru - Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM), menduga kuat adanya tindak pidana korupsi luar biasa dalam pembangunan Duri Islamic Center (DIC) di Kecamatan Bathin Solapan/Desa Petani Kabupaten Bengkalis yang harus diungkap dan dilapor ke KPK. Dimana pembangunan DIC tersebut merupakan proyek andalan mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang kini dihukum penjara karena tersandung kasus korupsi dana proyek Multi Years Duri-Sei Pakning tahun 2017-2019 senilai Rp498 miliar lebih

Waketum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Galih Prito Raka Siwi, mengatakan, pihaknya sudah investigasi kebenaran luas tanah yang telah dibayar ganti rugi oleh Pemda Bengkalis senilai Rp300 miliar sebagai kawasan/lahan untuk pembangunan Duri Islamic Center, beserta kondisi pembangunan yang telah dikerjakan oleh kontraktor PT. Luxindo Putra Mandiri pada tahun 2019 senilai Rp38.412.636,000. Namun pembayaran ganti rugi luas tanah/lahan beserta pembangunannya telah dianggap rampung seratus persen (%). Namun kenyataan dilapangan menyisakan banyak penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara puluhan miliar.

Berikut data resmi yang diterima Redaksi Harian Berantas dari rellis Waketum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Rabu (11/11/2020) sore.
1.    Dugaan adanya penggelembungan atau Mark Up biaya anggaran terhadap pengalokasian anggaran pembebasan/ganti rugi luas tanah/lahan untuk pembangunan Duri Islamic Center (DIC) secara tahun jamak atau multi years dengan letak lokasi lahan di Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis sebesar Rp300 miliar.

2.    Adanya dugaan penyimpangan (korupsi) dalam pekerjaan pembangunan Duri Islamic Center, yang menelan biaya APBD tahun 2019 senilai Rp.38.412.636. 000,- nomor kontrak, 01-NK/SP/KPS/PUPR-CK/II/2019, Tanggal Kontrak, 25 Februari 2019, kontraktor pelaksana, PT. Luxindo Putra Mandiri dan sebagai konsultan pengawas, CV. Althis Konsultan

3.    Adanya keterangan dan/atau bukti dugaan fee anggaran yang dibagi-bagi kebeberapa pihak tertentu termasuk kepada oknum anggota legislative, oknum penguasa kala itu hingga oknum pejabat swasta.

Atas dugaan korupsi yang dianggap sudah tersusun rapi, namun mulai terungkap juga, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis, menduga adanya penggelembungan anggaran soal proses pembangunan proyek Duri Islamic Center (DIC) yang sebesar Rp 38 miliar pada tahun 2019 tersebut. Dimana proyek DIC yang merupakan proyek andalan mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang kini sedang dikurung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dengan vonis selama 6 tahun bui di Rutan Sialangbungku Kulim Tenayan Raya Kota Pekanbaru-Riau.

Amril Mukminin saat menjabat Bupati Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis, anggaran biaya terhadap pembebasan tanah/lahan DIC mencapai Rp 300 miliar, yang dilakukan secara tahun jamak atau multi years dalam kurun tiga (3) tahun.

Dan pada tahun 2019, anggaran biaya untuk pembangunan proyek dikucurkan senilai Rp.38.412.636.000 atau sebesar Rp38 miliar lebih, sehingga menimbulkan dugaan mark up biaya anggaran yang kini kasusnya sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat di Bengkalis.

Pengusutan dugaan penggelembungan atau mark up anggaran biaya terhadap pembangunan DIC tahun 2019 lalu tersebut, dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkalis, Nanik Kushartanti, S.H, M.H. Bahkan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak yang dianggap ada mengetahui proses pelaksanaan dilapangan.

"Benar, terkait kasus ini kita telah memanggil konsultan pengawas proyek DIC, dan juga memanggil mantan Kadis PUPR saat itu guna dimintai keterangan," ujar Kejari melalui Kasi Pidsus, Juprizal SH, saat dihubungi Wartawan.

Dikatakan, dalam perkara ini, pihak PUPR menyatakan bahwa proyek tersebut sudah selesai 100 persen dan sudah dilakukan pembayaran 100 persen. Ternyata ada temuan BPK Rp1,8 miliar. Artinya BPK menilai proyek itu belum selesai. Akibatnya, terjadi kelebihan bayar Rp1,8 miliar.

Masih kata Kasi Pidsus, kelebihan bayar itu baru dikembalikan kontraktor pelaksana PT. LPM dari Kota Bandung sebanyak Rp 800 juta. Sementara sisanya Rp1 miliar belum dikembalikan.

Seperti diberitakan Harian Berantas sebelumnya, mantan Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo telah datang memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin (09/11/2020). Kedatangan Hadi Prasetyo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis, guna dimintai keterangan terkait kasus yang menjadi proyek andalan mantan Bupati Amril Mukminin kala itu.

Hingga berita ini terbit Hadi Prasetio selaku terperiksa maupun kontraktor PT. Luxindo Putra Mandiri belum terkonfirmasi, karena sambungan kontack/hendphon keduanya saat dihubungi tim pewarta, tak diangkat. Namun demikian, tim media ini akan tetap menggali perkembangan informasi lagi hingga ada upaya wawancara ke pihak terkait termasuk mantan Kadis PUPR yang diduga berperan aktif dalam kasus. *(Tim/Mk/Sp/T).




 
Berita Lainnya :
  • Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
  • Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
  • Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
  • SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
  • Umat Katolik Rayakan Misa Perdana & Syukuran di Rohul, Acara Bersejarah Paroki Santo Ignatius
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    02 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    03 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    04 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
    05 Umat Katolik Rayakan Misa Perdana & Syukuran di Rohul, Acara Bersejarah Paroki Santo Ignatius
    06 Perkara Tindak Pidana Korupsi BBM Dinas Perkim Pemkab Rokan Hulu: Berkas Perkara Diserahkan ke JPU
    07 Bupati Rokan Hulu dan Bupati Siak Bersatu dalam Acara Milad IKJR di Kecamatan Sabak Auh
    08 Ribuan Murid IGRA Rohul Ikuti Praktik Manasik Haji di Pasir Pangaraian Upaya Tingkatkan Ukhuwah
    09 Pemasangan Lampu PJU Desa di Kayu Aro Barat, Diduga Ajang Korupsi Kades dan Pihak Ketiga
    10 Alfedri : Sebut Program Yang Sedang Berjalan Butuh Dukungan Semua Pihak Dihadapan Warga IKJR
    11 Indra Gunawan Ingin Membawa Perubahan Terhadap Kabupaten Siak, Mendaftar Sebagai Calon Bupati
    12 Ribuan Atlet Pelajar Terbaik Siak Berlaga di Popda 2024, Resmi di Buka Bupati Alfedri
    13 Kades Definitif Koto Tengah Kerinci Dilantik Menjadi Guru PPPK , Diduga Tabrak Aturan
    14 Arfan Usman Menghadiri Acara Bagholek Godang, Mempertahankan Adat & Budaya Kampar
    15 Kasmarni Minta Kepala Seluruh Perangkat Daerah Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
    16 Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas
    17 Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award Dari Lemkapi
    18 Satlantas Polres Siak Gandeng ISDC Gelar Police Goes To School Edukasi Pentingnya Keselamatan
    19 Laporan Angka Stunting Siak 2023 Turun 11,6 Persen, Rakor Pemda dan Pemdes se-Riau
    20 1 DPO, Tim Opsnal Polsek Tualang Amankan Pelaku Curat Merupakan Tetangganya
    21 Info Buat Kapolda Sumut: Bandar Besar Narkoba & Judi, Diduga Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan
    22 Klarifikasi Pemberitaan SD Methodist 9 Kota Medan, Salah Satu Media Online Hanya Ajang Manfaat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran