Giat Apel Kesiapan Dalam Rangka Penertiban APK Yang Melanggar Aturan di Wilayah Kota Sibolga
Sabtu, 14-11-2020 - 07:09:48 WIB
GardaTerkini.com, Sibolga - Giat Apel kesiapan dalam rangka penertiban APK yang melanggar aturan di wilayah Kota Sibolga di kantor Bawaslu Kota Sibolga yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Pemko Sibolga Faisal Fahmi Lubis, didampingi oleh Ketua Bawaslu Kota Sibolga Zulkifli Sigalingging, dan Kanit Politik Sat Intelkam Polres Sibolga Bripka Gunawan Purba. Kamis 13 November 2020 pukul 09.00 Wib.
Giat Apel Kesiapan tersebut dihadiri oleh Personil Bawaslu Kota Sibolga 10 orang, Personil Polri 4 orang, Personil SatPol PP 15 orang, Personil Damkar Pemko Sibolga 17 orang, Personil Dishub 5 orang, Personil Panwascam Se-kota Sibolga 28 orang, Perwakilan Paslon ASSED Budiarto Matondang.
Selanjutnya, pukul 09.30 Wib, Petugas yang melakukan Penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan dibagi 2 (dua) kelompok yaitu kelompok pertama melakukan penertiban APK yang melanggar di Wilayah Dapil I (Kec. Sibolga Utara dan Kec. Sibolga Kota) dan kelompok kedua Dapil II (Kec. Sibolga Sambas dan Kec. Sibolga Selatan).
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin, menjelaskan kepada awak media secara tertulisnya mengatakan bahwa penertiban APK oleh Bawaslu Kota Sibolga, ada beberapa APK yang melanggar ketentuan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya yang tersebar di seluruh Wilayah Kota Sibolga.
Dasar dari pada pelaksanaan penertiban APK yang diduga melanggar aturan dan kesepakatan adalah berdasarkan keputusan KPU Kota Sibolga Nomor :85/PL.02.4-Kpt/1273/KPUKot/X/2020 Tanggal 23 Oktober 2020 tentang perubahan atas keputusan KPU Kota Sibolga Nomor : 79/PL.02.4-Kpt/1273/KPU-Kot/X/2020 tentang penetapan tempat/lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga tahun 2020. jelasnya
Kemudian, adapun APK yang melanggar aturan yaitu berupa lokasi pemasangan yang mengganggu ketertiban umum seperti APK yang dipasang di White Area Kawasan Tanpa Reklame, pemasangan APK ditiang listrik, pemasangan APK yang ditempatkan di lokasi taman Kota, APK yang dipasang di Pepohonan dan APK yang dipasang di Fasilitas Pemerintah/Umum.
Sesuai dengan peraturan Walikota Nomor : 970/09/2020 tanggal 11 ajini 2012 tentang petunjuk teknis pajak Reklame sebagai pelaksana Perda Kota Sibolga Nomor 7 tahun 2011 tentang pajak daerah, kawasan tanpa pelanggaran reklame (White Area),"ucapnya
Seluruh rangkaian kegiatan penertiban APK Paslon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga tahun 2020 yang melanggar aturan Bawaslu Kota Sibolga berakhir pukul 16.30 Wib, berjalan dengan aman dan kondusif. Pungkas Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin, melalui secara tertulisnya. (Risman)
Komentar Anda :