Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Giat Apel Kesiapan Dalam Rangka Penertiban APK Yang Melanggar Aturan di Wilayah Kota Sibolga
Sabtu, 14-11-2020 - 07:09:48 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Sibolga - Giat Apel kesiapan dalam rangka penertiban APK yang melanggar aturan di wilayah Kota Sibolga di kantor Bawaslu Kota Sibolga yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Pemko Sibolga Faisal Fahmi Lubis, didampingi oleh Ketua Bawaslu Kota Sibolga Zulkifli Sigalingging, dan Kanit Politik Sat Intelkam Polres Sibolga Bripka Gunawan Purba. Kamis 13 November 2020 pukul 09.00 Wib.

Giat Apel Kesiapan tersebut dihadiri oleh Personil Bawaslu Kota Sibolga 10 orang, Personil Polri 4 orang, Personil SatPol PP 15 orang, Personil Damkar Pemko Sibolga 17 orang, Personil Dishub 5 orang, Personil Panwascam Se-kota Sibolga 28 orang, Perwakilan Paslon ASSED Budiarto Matondang.

Selanjutnya, pukul 09.30 Wib, Petugas yang melakukan Penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan dibagi 2 (dua) kelompok yaitu kelompok pertama melakukan penertiban APK yang melanggar di Wilayah Dapil I (Kec. Sibolga Utara dan Kec. Sibolga Kota) dan kelompok kedua Dapil II (Kec. Sibolga Sambas dan Kec. Sibolga Selatan).

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin, menjelaskan kepada awak media secara tertulisnya mengatakan bahwa penertiban APK oleh Bawaslu Kota Sibolga, ada beberapa APK yang melanggar ketentuan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya yang tersebar di seluruh Wilayah Kota Sibolga.

Dasar dari pada pelaksanaan penertiban APK yang diduga melanggar aturan dan kesepakatan adalah berdasarkan keputusan KPU Kota Sibolga Nomor :85/PL.02.4-Kpt/1273/KPUKot/X/2020 Tanggal 23 Oktober 2020 tentang perubahan atas keputusan KPU Kota Sibolga Nomor : 79/PL.02.4-Kpt/1273/KPU-Kot/X/2020 tentang penetapan tempat/lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga tahun 2020. jelasnya

Kemudian, adapun APK yang melanggar aturan yaitu berupa lokasi pemasangan yang mengganggu ketertiban umum seperti APK yang dipasang di White Area Kawasan Tanpa Reklame, pemasangan APK ditiang listrik, pemasangan APK yang ditempatkan di lokasi taman Kota, APK yang dipasang di Pepohonan dan APK yang dipasang di Fasilitas Pemerintah/Umum.

Sesuai dengan peraturan Walikota Nomor : 970/09/2020 tanggal 11 ajini 2012 tentang petunjuk teknis pajak Reklame sebagai pelaksana Perda Kota Sibolga Nomor 7 tahun 2011 tentang pajak daerah, kawasan tanpa pelanggaran reklame (White Area),"ucapnya

Seluruh rangkaian kegiatan penertiban APK Paslon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga tahun 2020 yang melanggar aturan Bawaslu Kota Sibolga berakhir pukul 16.30 Wib, berjalan dengan aman dan kondusif. Pungkas Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin, melalui secara tertulisnya. (Risman)




 
Berita Lainnya :
  • LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
  • Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
  • Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
  • Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
  • Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
    02 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
    03 Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
    04 Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
    05 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
    06 Dinas Perikanan Rohil Hadirkan Instruktur dari Provinsi Riau Berpengalaman Dalam Kegiatan Pemberdaya
    07 KPU Siak Resmi Melantik 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
    08 Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    09 Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
    10 Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
    11 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
    12 Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
    13 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    14 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    15 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    16 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    17 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
    18 Umat Katolik Rayakan Misa Perdana & Syukuran di Rohul, Acara Bersejarah Paroki Santo Ignatius
    19 Perkara Tindak Pidana Korupsi BBM Dinas Perkim Pemkab Rokan Hulu: Berkas Perkara Diserahkan ke JPU
    20 Bupati Rokan Hulu dan Bupati Siak Bersatu dalam Acara Milad IKJR di Kecamatan Sabak Auh
    21 Ribuan Murid IGRA Rohul Ikuti Praktik Manasik Haji di Pasir Pangaraian Upaya Tingkatkan Ukhuwah
    22 Pemasangan Lampu PJU Desa di Kayu Aro Barat, Diduga Ajang Korupsi Kades dan Pihak Ketiga
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran