Faisal Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai Ditemukan Sabu 1,97 Gram
Kamis, 26-11-2020 - 15:24:59 WIB
|
Keterangan Foto : Tersangka ketika diapit petugas bersama barang bukti Sabu. |
GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Didalam rumah miliknya Faisal (37) pemilik Narkotika jenis sabu diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai,saat tersangka diringkus pihak petugas menemukan barang haram.dari tersangka seberat 1,97 gram.
Penangkapan tersangka di TKP
Jalan Julius Usman. Kel.Indra Sakti. Kec. Tanjungbalai Selatan (TBS) Kota Tanjungbalai, pada Selasa,
(24/11/2020) sekira pukul 18.30 wib, serta berupa barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,97 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Sik.MH menyebutkan," awal kejadian
adanya informasi dari masyarakat yang layak bahwa di jalan Julius Usman. Kel. Indra sakti. Kec.Tanjungbalai Selatan. Kota Tanjungbalai, ada 1 orang laki-laki yang memiliki diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian," team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang di pimpin Aiptu Wariono melakukan penyelidikan,
dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP, untuk melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka.
Lanjutnya Kapolres Putu " tersangka sedang berdiri didalam rumah miliknya, lalu petugas melakukan penangkapan dan berhasil ditangkap, setelah diringkus, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dalam rumah, dan ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu.
Dikatakannya lagi," alhasil barang bukti dapat ditemukan di lantai depan rumah tersangka di Introgasi sambil mengakui dengan terus terang bahwa Narkotika jenis sabu benar miliknya tersangka yang diperoleh dari Tuah dan belum berhasil tertangkap,"
Selanjutnya barang bukti dan terduga tersangka di bawa kekantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut, dikenakan dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1),Subs 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (Auda)
Komentar Anda :