Program BSPS Kerinci Diduga Jadi Ladang Bisnis Dan Ajang Korupsi Oknum Fasilitator
Kamis, 26-11-2020 - 15:48:09 WIB
GardaTerkini.com, Kerinci - Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan program pemerintah melalui kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Berdasarkan peraturan menteri, kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR)no.14 thn 2011 adalah program fasilitasi pemerintah degan memberikan sejumlah dana untuk pembangunan dan perbaikan rumah yang tidak layak huni menjadi rumah yang layak huni dengan dana yang bersumber dari dana APBN
Program BSPS tahun 2020 untuk wilayah Kabupaten Kerinci provinsi Jambi mendapat 100 unit rumah di tiga kecamatan, salah satu diantaranya Kecamatan Siulak , Kecamatan Siulak Mukai.
Adapun masyarakat yang menerima bantuan Rp.15.000.000 dalam bentuk bahan material bangunan dan ditambah Rp 2.500.000 untuk upah tukang dengan total keseluruhan Rp 17.500.000 per masing masing Kepala Keluarga penerima Bantuan BSPS tersebut.
Namun lain halnya yang terjadi di lapangan dalam penelusuran awak media di lapangan di temukan banyak kejanggalan yang di duga dilakukan oleh fasilitator program BSPS saudara Indra. Menurut keterangan yang di himpun oleh awak media dari salah seorang penerima bantuan BSPS yang namanya tidak mau disebutkan, ia mengatakan dalam nota pembelian barang tidak dituliskan harga bahan bangunan, hanya mencantumkan nama bahan bangunan nya saja.
jadi kami tidak tahu sudah berapa banyak bahan bangunan yang kami terima, setelah kami cek di nota dengan hitungan kasar masih banyak kekurangan, kami tanyakan pada toko pengadaan barang matreal tempat kami mengambil bahan katanya sudah cukup padahal hitungan kami baru sekitar lebih kurang 11 juta hingga 12 jutaan.
Aneh nya lagi kami di suruh bayar uang sebesar Rp 500.000 masing masing penerima kepada ketua kelompok dengan alasan untuk pembelian snake saat kedatangan tim survei dari Jambi dan didampingi anngota dewan untuk pengecekan BSPS ketika itu,"jelasnya
Masyarakat penerima bantuan BSPS menduga kuat adanya permainan atau kerja sama fasilitator Indra dengan pihak toko pengadaan barang material, sengaja melakukan Mark up harga barang dengan cara menaikan harga untuk mencari keuntungan dari program BSPS sehingga masyarakat yang mendapat bantuan sangat merasa dirugikan, untuk itu masyarakat yang menerima bantuan tersebut sangat berharap agar pengurus dari BSPS untuk mencukupi kekurangan agar sesuai dengan nominal yang sudah ditentukan pemerintah pusat.
jika tidak dicukupi maka masyarakat akan melaporkan kepada pihak yang berwajib, selain itu masyarakat juga meminta agar Indra diberhentikan dari koordinator fasilitator BSPS karena sudah dianggap melenceng dan melanggar aturan yang ada dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. (Al/Edi Salmi)
Komentar Anda :