Pelaku Residivis dan Jambret di Kota Bitung Ditembaki Tim Resmob Polres Bitung
Selasa, 01-12-2020 - 07:52:59 WIB
GardaTerkini.com, Bitung - Pelaku Residivis dan jambret ditembak tim Resmob Polres bitung Pengungkapan dan Penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, senjata penusuk jenis BADIK. Pelaku adalah Residivist yg baru bebas dari Lapas / penjara kejadian penganiayaan dan jambret yang dilakukan pelaku Mantan Residivis, Pada hari Senin (30/11/20), sekitar pukul 10.00 wita, bertempat di kel.wangurer timur ling IV Kec. Madidir Kota Bitung.
Identitas Pelaku :
Nama : DSA alias DEDI
Pekerjaan : Nelayan
Alamat : Kel. Bitung Barat Satu Kec. Maesa Kota Bitung.
Identitas Korban :
Nama : Petrik Mantiri
22 Thn Laki-laki Pekerjaan : ( Mahasiswa)
Alamat : Kel. Paceda Kec. Madidir Kota Bitung.
Pada hari Senin tanggal 30 November 2020 sekitar Jam 01:00 Wita Tersangka sampai di TKP yang berada di salah satu depot air di Kel. Wangurer Timur di mana di tempat tersebut Korban bersama beberapa temannya sedang mengkonsumsi minuman keras, lalu Korban saat itu sempat mengeluarkan kata-kata keras kepada Tersangka dan Tersangka pada saat itu sudah mulai merasa tersinggung. Lalu beberapa menit kemudian tersangka hendak pamit pulang ke rumahnya namun korban mengatakan kepada tersangka dengan kata-kata “IO PULANG JO NGANA BABI” atas perkataan korban, tersangka merasa marah kemudian tersangka pulang ke rumah di KEL BITUNG BARAR SATU (KOMPLEKS CANDI) mengambil sebilah pisau badik dan balik mencari korban.
Setelah tersangka balik dan sampai di tempat korban tersangka langsung mendekati korban dan menikam korban dari arah belakang sebanyak satu kali kemudian tersangka langsung pergi meninggalkan TKP lalu pulang menuju rumah tersangka.
pada saat tim Resmob polres bitung melakukan penagkapan di ketahui bahwa Track Record pelaku, Pelaku belum lama keluar dari lembaga kasus pencuriaan dan di vonis 3 bulan.
Pelaku juga mengakui pernah melakukan JAMBRET HP seorang anak siswa tkp di depan sekolah DON BOSCO.
Pelaku juga mengakui melakukan pencurian HP merk OPPO A37 di laci motor yg terparkir di depan toko GIRIAN JAYA.
Pada saat tim Resmob polres Bitung melakukan penagkapan pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga tim Resmob mengambil tindakan tegas terukur dan melumpuhkan pelaku, pada saat itu Tim Resmob Langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke penyidik polres bitung untuk diproses. (MHD).
Komentar Anda :