Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Amankan Kasus Pencuri Dan Penadah
Selasa, 01-12-2020 - 13:48:36 WIB
|
Keterangan Foto : Para tersangka saat diamankan petugas bersama barang bukti. |
GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Team I TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai,dalam penangganan kasus pencurian dan penadah telah melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan, Senin,(30/11/2020) sekira pukul 16.45 Wib, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 101 / XI / 2020 / SU / Res T.Balai/Sek Bandar tanggal 29 Nopember 2020.
Adapun pelapor selaku korban
Adi Juliata Harianja,(41) Gg. Beringin Lingkungan III Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri menyampaikan," identitas tersangka inisial 1.SH, (43) Jalan Alteri Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, (Pelaku pencurian ), 2.AW,(29) Jalan Busubillah Kel.Pulo Simardan Kec.Datuk Bandar Timur.
( penadah rokok ) dan 3.ZS,(48) Jalan Aman Lk.8 Kel.Pulo Simardan Kec. Datuk Bandar Timur KotaTanjungbalai (penadah rokok).
Kemudian lanjutnya," TKP di
Jln.Alteri Kel.Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, dengan barang bukti yaitu 70 bungkus rokok dengan perincian merk 40 bungkus merk Magnum mild,10 bungkus merk Sampoerna, 10 bungkus merk lucky strike, 10 bungkus merk gudang garam Surya di amankan dari tangan penadah Ardiansyah wardana,"
Selanjutnya," 23 bungkus rokok dengan perincian 10 bungkus merk gudang garam Surya, 8 bungkus merk Magnum Mild, 5 bungkus rokok merk X MILD di amankan dari tangan penadah Zainuddin Sitorus, Uang tunai sebesar Rp.500.000,- yaitu uang sisa hasil penjualan rokok yang di amankan dari tangan pelaku Saut Hendri,"
Dikatakannya lagi," awal kejadian pada Senin,(13/11/2020) sekira pkl. 01.30 Wib di Jalan Alteri Kel. Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kedai milik pelapor yang dilakukan oleh pelaku ( lidik ) dengan cara masuk dari belakang pintu kedai yang dirusak oleh pelaku ( lidik ),"
Akibat kejadian tersebut sebutnya Kapolres Putu," korban mengalami kerugian Rp.20.000.000,- dan merasa keberatan lalu melaporkan yang di alaminya ke Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung balai, Berdasarkan Laporan Polisi tsb diatas, TEAM I TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai,"
Mendapat perintah dari Penjab Team TEKAB untuk melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian tsb, lalu setelah di lakukan penyelidikan diketahui bahwa salah 1 pelaku Saut Hendri,"
Oleh sebab itu," Kemudian pada Senin,(30/11/2020) diketahui pelaku berada di jalan Perintis Desa Simpang Empat Kec.Simpang Empat Kab.Asahan sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya,Team I Tekab Sat Reskrim di pimpin padal Team I Tekab Sat Reskrim bergerak menuju Simpang Empat, "
Saat di Jalan pelaku berpapasan dengan team I Tekab Sat Reskrim yang membuat seketika pelaku langsung melarikan diri sehingga di lakukan pengejaran terhadap pelaku dan sekira pkl.16.45 Wib pelaku Saut Hendri berhasil di amankan,"
Maka," dilakukan introgasi terhadap pelaku Saut Hendri dan mengakui bahwa pelaku ada melakukan pencurian bersama temannya R ( dalam pengejaran ), dan menjual rokok kepada penadah Zainuddin Sitorus dan Ardiansyah Wardana, "
Penadah atas nama Zainuddin Sitorus telah berhasil diamankan di rumahmya di Jalan.Aman Lk.8 Kel.Pulo Simardan Kec.Datuk Bandar Timur dan penadah Ardiansyah Wardana berhasil diamankan lagi di rumahnya Jalan Busubillah Kel.Pulo Simardan Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai," tersangka sambil dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk di serahkan ke Polsek Datuk Bandar," pungkasnya. (Auda)
Komentar Anda :