Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Bersama Polsek Datuk Bandar Ringkus Tersangka Kasus Pencurian
Kamis, 03-12-2020 - 15:58:08 WIB
|
Keterangan Foto : Tersangka bersama barang bukti dalam kasus pencurian dengan kekerasan. |
GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Dalam waktu 2 Jam, Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai bersama Polsek Datuk Bandar amankan Hendra kasus pencurian dengan pemberatan, Rabu,(02/12/2020) telah dilakukan penangkapan tethadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Adapun dalam kasus tindak pidana dengan LP / 102 / XII / 2020 / SU / Res T.Balai/ SEK BANDAR tanggal 01 Desember 2020 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, LP / 103 /XII / 2020/ SU / RES. T. BALAI / SEK BANDAR tanggal 02 Desember 2020 dalam perkara pencurian dengan pemberatan.
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Sik.MH menyampaikan," identitas tersangka initial Hendra Franky Telaumbanua alias Hendra, (41) domisili Jalan Bahagia Kel.TB Kota I Kec Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Tersangka diamankan tepatnya TKP Jalan HM. Nur Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Jalan Jeruk Kec Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,dan sebagai
pelapor 1. Arsyad Hadomuan Harahap, (31) PNS penduduk Jalan HM. Nur Kec.Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Kesar Lumban Raja, (22) alamat Jalan Jeruk Kec.Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Disebutkannya," barang bukti adalah 1 buah obeng yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, 1 buah linggis yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dan yang digunakan pelaku ke atm Bank Sumut untuk mengambil uang dari atm korban an. Arsyad hadomuan harahap.
Selanjutnya," 1 buah dompet milik korban kesar lumban raja yang di ambil oleh pelaku. 1 buah celana panjang panjang milik korban arsyad hadomuan harahap yang diambil oleh pelaku, 1 buah celana pendek milik korban kesar lumban raja yang diambil oleh pelaku. 1 potong mantel hujan warna biru yang di pakai pelaku saat melakukan aksinya di rumah arsyad hadomuan harahap dan yang terekam CCTV di Bank Sumut.
Lanjut Kapolres Putu," kronologis kejadian awalnya
1. LP / 102 / 2020 Minggu (22 Nopember 2020) sekira pkl. 06.00 wib di Jln.HM Nur Kec.Datuk Bandar Kota Tanjungbalai telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku ( lidik) dengan cara pelaku merusak pintu dan jendela rumah pelapor, akibat kejadian tsb pelapor mengalami kerugian Rp. 8.700.000,-" dan melaporkan kejadian tsb ke Polsek Datuk Bandar.
Kemudian," LP / 103 / 2020
Rabu,(02/12/2020) sekira pukul 04.00 wib di Jln.Jeruk kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana pencurian di rumah kesar Lumban Raja yang dilakukan oleh pelaku lidik, Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 2.300.000,- dan melaporkan yang dialaminya ke Polsek Datuk Bandar.
" Maka pada kronologis penangkapan tersangka,"
berdasarkan Laporan Polisi, Polsek Datuk Bandar berkoordinasi dengan Team I TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dan dilakukan cek ke TKP serta pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
" Sehingga katanya," yang mana pelapor atas nama Arsyad Hadomuan Harahap menerangkan dirinya menerima pesan banking yang menyatakan ATM Bank Sumut telah di blokir oleh Bank,
lalu personil Polsek Datuk Bandar bersama Team I tekab I Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan pengecekan dan mengambil hasil rekaman CCTV ke Bank Sumut pada hari Rabu (25 Nopember 2020) di Jalan Sudirman Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
" Lanjut personil Polsek Datuk Bandar bersama Team I Tekab Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku bernama Hendra Franky Telaumbanua, pada Rabu (02/12/2020) sekira pukul 05.30 wib,"
" Personil team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai bersama Polsek Datuk Bandar mendapat informasi bahwa tersangka Hendra Franky Telaumbanua I sedang berada di Jalan Jeruk Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan sekira pkl.06.00 Wib pelaku berhasil diamankan.
" Selanjutnya dilakukan introgasi thdp tsk tersebut dan di dapat hasil introgasi adalah: pelaku selalu melakukan aksinya seorang diri masuk ke dalam rumah korban, dengan cara merusak pintu dan jendela rumah korban dengan linggis dan obeng, bahwa benar pelaku melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario,"
" Bahwa pelaku datang ke Bank Sumut tanggal 22 Nopember 2020 sekira pukul. 07.00 Wib dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario dan memakai mantel warna biru sesuai hasil rekaman CCTV, pelaku mengambil celana panjang milik korban Arsyad Hadomuan Harahap warna coklat, yang berisi dompet dan dompet korban di buang di tempat pembuangan sampah. Bahwa benar pelaku mengambil celana milik korban kesar lumban raja yang berisikan 1 buah dompet warna hitam," tukasnya.
" Bahwa benar pelaku masuk ke dalam atm bank sumut dan gagal memasukkan pin atm korban Arsyad haduan harahap sebanyak 3 kali sehingga pelaku keluar dari dalam ATM Bank Sumut, selanjutnya tersangka diamankan dan di bawa ke Polres Tanjungbalai guna di serahkan ke Polsek Datuk Bandar," ungkapnya. (Auda).
Komentar Anda :