Duduk Di Sebuah Rumah Tersangka Pudel Pemilik Sabu Diamankan Petugas
Kamis, 03-12-2020 - 16:08:05 WIB
|
Keterangan Foto : Tersangka Pudel bersama barang bukti Narkotika jenis sabu. |
GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Pudel pemilik narkotika jenis sabu 2,99 gram telah diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, di TKP Gang Latup. Lk II. Kel. Beting Kuala Kapias. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjungbalai.
Tersangka berinitial
SN als Pudel, (28) Gang Latup. Lk II. Kel. Beting Kuala Kapias. Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, persisnya di kejadian, Selasa (01/12/2020) sekira pukul 20.30 wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH mengatakan," adapun beruoa barang bukti yang disita diantaranya 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.99 gram, 1 lembar tissue warna putih Yang dilapis lakban warna hitam uang Rp. 100.000.
Kemudian," team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang di pimpin Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan A1 ke lokasi sebuah rumah, maka personil langsung mendatangi TKP, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang duduk didalam kamar sebuah rumah,"
Dikatakan Kapolres Putu," saat dilakukan penangkapan tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, berada dilantai tepat didepan tersangka lalu di bawa kekantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.
Selanjutnya," Pasal yang dipersangkakan, kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1),UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun penjara," tandasnya. (Auda)
Komentar Anda :