Ingin Jual Sabu Sat Res Narkoba Ringkus Tersangka Boil
Kamis, 03-12-2020 - 16:15:11 WIB
|
Keterangan Foto : Tersangka bersama barang bukti Narkoba jenis sabu. |
GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Seorang tersangka belum sempat menjual Narkotika jenis sabu miliknya, Boil langsung di ringkus personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, tugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan 1 orang tersangka kasus Narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan berinitial tersangka IH als Boil (33) penduduk Kelurahan Kapias P.Buaya Kec.Teluk Nibung Tanjungbalai, dengan TKP Jln.Yos Sudarso. Lk.II. Gg. Selangat. Kel.Kapias Pulau Buaya. Kec.Teluk Nibung. Kota Tanjungbalai, Rabu (2/12/2020)
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH menyampaikan," berupa barang bukti dianataranya 1 bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.42 gram, uang tunai Rp.120.000, dan 1 unit hp merek Icherry warna merah putih.
Dalam kronologis kata Kapolres Putu," awal informasi dari masyarakat yang dipercaya yang mengatakan, di Jln. Yos Sudarso. Lingk II. Gg. Selangat. Kel. Kapias Pulau Buaya. Kota Tanjungbalai,ada seorang laki laki dengan ciri ciri sudah di informasikan memiliki narkotika jenis sabu.
Selanjutnya," team Opsnal unit II Sat Res Narkoba dipimpin Aiptu NB Harianja melakukan penyelidikan dan bantuan informan, melakukan pemesanan terhadap tersangka untuk transaksi narkoba, setelah dilakukan pemesanan barang haram tersebut,langsung petugas penangkapn di TKP terhadap tersangka.
Kemudian," saat diamankan tersangka bersama barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1, yang terbungkus plastik hitam berada di tangan kanan tersangka, dan setelah di timbang berat kotor 1.42 gram, petugas menginterogasi tersangka menerangkan narkotika jenis sabu adalah benar miliknya," pungkasnya.
Hingga tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1), UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman, minimal 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. (Auda)
Komentar Anda :