Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Dua Warga Sei Jawi Jawi Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai
Jumat, 04-12-2020 - 21:44:53 WIB
Ketetangan Foto : Dua tersangka saat di Polres Tanjungbalai bersama barang bukti narkotika jenis sabu.
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Dua orang tersangka didalam rumahnya berinitial Madon dan Sakti yang pemilik Narkotika jenis sabu dengan jumlah 26 bungkus telah diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjung balai.

Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai saat mengamankan 2 orang tersangka kasus Narkotika jenis dilokasi Dusun II Desa Sei Jawi -Jawi Kecamatan Sei.Kepayang Barat Kabupaten Asahan, pada Kamis (03/12/2020) sekitar pukul 17.00 wib.

Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH menyebutkan," dua tersangka initial
1) Syahdon Datuk Muda alias Madon (46) warga Dusun III Desa Sei Jawi Jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, 2) Sakti Arjuna alias Sakti (35) penduduk Dusun III Desa Sei Jawi Jawi Kec Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.

Selanjutnya di katakan," berupa barang bukti barang haram adalah 26 bungkus  plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan  4,93.gram, uang sejumlah Rp.520.000,- 1 wadah plastik berbentuk teko warna kuning,1 bungkus plastik klip kosong.

Adapun penangkapan dua orang tersangka sebutnya, berkat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan,"  bahwa di Dsn III.Desa Sei Jawi Jawi. Kec. Sei Kepayang Barat. Kab.Asahan,ada 2 laki-laki yang di informasikan memiliki narkotika jenis sabu.

Selanjutnya," team Opsnal unit II.Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB.Harianja melakukan penyelidikan ke lapangan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kemudian saat dilakukan penangkapan tambahnya," kedua tersangka ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 26 bungkus, yang terletak didalam teko plastik warna kuning berada di lantai belakang rumah tersangka, lalu setelah di timbang berat kotor total 4.99 gram.

Petugas sambil menginterogasi tersangka, dan menerangkan narkotika jenis sabu benar milik kedua tersangka, lalu di bawa ke kantor Sat Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Dua tersangka di jerat Pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs , Pasal 112 ayat (1) Subs 132 ayat (1) UU  Nomor 35tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun,paling lama 20 tahun penjara. (Auda)




 
Berita Lainnya :
  • Sebanyak 360 Orang JCH Rohul Berangkat Menuju Tanah Suci
  • Penebaran 6000 Benih Ikan di Kampung Muara Kelantan Dilepas di Sungai Mandau
  • Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
  • Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
  • LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sebanyak 360 Orang JCH Rohul Berangkat Menuju Tanah Suci
    02 Penebaran 6000 Benih Ikan di Kampung Muara Kelantan Dilepas di Sungai Mandau
    03 Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
    04 Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
    05 LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
    06 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
    07 Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
    08 Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
    09 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
    10 Dinas Perikanan Rohil Hadirkan Instruktur dari Provinsi Riau Berpengalaman Dalam Kegiatan Pemberdaya
    11 KPU Siak Resmi Melantik 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
    12 Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    13 Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
    14 Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
    15 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
    16 Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
    17 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    18 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    19 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    20 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    21 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
    22 Umat Katolik Rayakan Misa Perdana & Syukuran di Rohul, Acara Bersejarah Paroki Santo Ignatius
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran