Dua Warga Sei Jawi Jawi Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai
Jumat, 04-12-2020 - 21:44:53 WIB
|
Ketetangan Foto : Dua tersangka saat di Polres Tanjungbalai bersama barang bukti narkotika jenis sabu. |
GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Dua orang tersangka didalam rumahnya berinitial Madon dan Sakti yang pemilik Narkotika jenis sabu dengan jumlah 26 bungkus telah diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjung balai.
Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai saat mengamankan 2 orang tersangka kasus Narkotika jenis dilokasi Dusun II Desa Sei Jawi -Jawi Kecamatan Sei.Kepayang Barat Kabupaten Asahan, pada Kamis (03/12/2020) sekitar pukul 17.00 wib.
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH menyebutkan," dua tersangka initial
1) Syahdon Datuk Muda alias Madon (46) warga Dusun III Desa Sei Jawi Jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, 2) Sakti Arjuna alias Sakti (35) penduduk Dusun III Desa Sei Jawi Jawi Kec Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.
Selanjutnya di katakan," berupa barang bukti barang haram adalah 26 bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 4,93.gram, uang sejumlah Rp.520.000,- 1 wadah plastik berbentuk teko warna kuning,1 bungkus plastik klip kosong.
Adapun penangkapan dua orang tersangka sebutnya, berkat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan," bahwa di Dsn III.Desa Sei Jawi Jawi. Kec. Sei Kepayang Barat. Kab.Asahan,ada 2 laki-laki yang di informasikan memiliki narkotika jenis sabu.
Selanjutnya," team Opsnal unit II.Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB.Harianja melakukan penyelidikan ke lapangan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kemudian saat dilakukan penangkapan tambahnya," kedua tersangka ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 26 bungkus, yang terletak didalam teko plastik warna kuning berada di lantai belakang rumah tersangka, lalu setelah di timbang berat kotor total 4.99 gram.
Petugas sambil menginterogasi tersangka, dan menerangkan narkotika jenis sabu benar milik kedua tersangka, lalu di bawa ke kantor Sat Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Dua tersangka di jerat Pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs , Pasal 112 ayat (1) Subs 132 ayat (1) UU Nomor 35tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun,paling lama 20 tahun penjara. (Auda)
Komentar Anda :