Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Dua Warga Sei Jawi Jawi Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai
Jumat, 04-12-2020 - 21:44:53 WIB
Ketetangan Foto : Dua tersangka saat di Polres Tanjungbalai bersama barang bukti narkotika jenis sabu.
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Dua orang tersangka didalam rumahnya berinitial Madon dan Sakti yang pemilik Narkotika jenis sabu dengan jumlah 26 bungkus telah diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjung balai.

Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai saat mengamankan 2 orang tersangka kasus Narkotika jenis dilokasi Dusun II Desa Sei Jawi -Jawi Kecamatan Sei.Kepayang Barat Kabupaten Asahan, pada Kamis (03/12/2020) sekitar pukul 17.00 wib.

Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH menyebutkan," dua tersangka initial
1) Syahdon Datuk Muda alias Madon (46) warga Dusun III Desa Sei Jawi Jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, 2) Sakti Arjuna alias Sakti (35) penduduk Dusun III Desa Sei Jawi Jawi Kec Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.

Selanjutnya di katakan," berupa barang bukti barang haram adalah 26 bungkus  plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan  4,93.gram, uang sejumlah Rp.520.000,- 1 wadah plastik berbentuk teko warna kuning,1 bungkus plastik klip kosong.

Adapun penangkapan dua orang tersangka sebutnya, berkat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan,"  bahwa di Dsn III.Desa Sei Jawi Jawi. Kec. Sei Kepayang Barat. Kab.Asahan,ada 2 laki-laki yang di informasikan memiliki narkotika jenis sabu.

Selanjutnya," team Opsnal unit II.Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB.Harianja melakukan penyelidikan ke lapangan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kemudian saat dilakukan penangkapan tambahnya," kedua tersangka ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 26 bungkus, yang terletak didalam teko plastik warna kuning berada di lantai belakang rumah tersangka, lalu setelah di timbang berat kotor total 4.99 gram.

Petugas sambil menginterogasi tersangka, dan menerangkan narkotika jenis sabu benar milik kedua tersangka, lalu di bawa ke kantor Sat Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Dua tersangka di jerat Pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs , Pasal 112 ayat (1) Subs 132 ayat (1) UU  Nomor 35tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun,paling lama 20 tahun penjara. (Auda)




 
Berita Lainnya :
  • 1 DPO, Tim Opsnal Polsek Tualang Amankan Pelaku Curat Merupakan Tetangganya
  • Info Buat Kapolda Sumut: Bandar Besar Narkoba & Judi, Diduga Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan
  • Klarifikasi Pemberitaan SD Methodist 9 Kota Medan, Salah Satu Media Online Hanya Ajang Manfaat
  • Antuasme Masyarakat untuk Bergotong Royong, Harapan Masyarakat Gg Sakinah RT 04 RW 10
  • Polsek Mandau Bersama Gabungan BKO Polres Bengkalis, Adakan Ops Cipkon di Wilayah Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 1 DPO, Tim Opsnal Polsek Tualang Amankan Pelaku Curat Merupakan Tetangganya
    02 Info Buat Kapolda Sumut: Bandar Besar Narkoba & Judi, Diduga Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan
    03 Klarifikasi Pemberitaan SD Methodist 9 Kota Medan, Salah Satu Media Online Hanya Ajang Manfaat
    04 Antuasme Masyarakat untuk Bergotong Royong, Harapan Masyarakat Gg Sakinah RT 04 RW 10
    05 Polsek Mandau Bersama Gabungan BKO Polres Bengkalis, Adakan Ops Cipkon di Wilayah Hukum
    06 Anggota Lantas Kandis Bersama Warga Gotong-royong Bersihkan Jalan Lintas
    07 Bupati Bengkalis Ikuti Rakor Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Se-Riau
    08 Bawaslu Kabupaten Kerinci Disorot Terkait Perekrutan Panwascam
    09 Pemerintah Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah
    10 Firmansyah Kembalikan Formulir DPD Partai Nasdem Balon Bupati Muara Enim
    11 Surat Klarifikasi LSM & Media, Diduga Tak Digubris Kabalai PJN Riau Yohanis Tulak
    12 Wakil Bupati Pimpin Upacara Hardiknas, Dan Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
    13 Diduga Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan
    14 Mendagri Tito Karnavian Minta PWI Ikut Sosialisasikan Pilkada Damai
    15 Sambut Hardiknas 2024 Pemda Malteng Giat Bakti Massal
    16 Kapolres Siak Manfaatkan Inovasi Teknologi, Pimpin Pengamanan Unras Hari Buruh 2024
    17 PKS Permata Citra Rangau Salurkan CSR Bulanan Pada Warga Dan Santuni Anak Yatim
    18 Safari Halalbihalal Idulfitri Kembali Digelar, Bupati Sergai Kunjungi Kecamatan Sei Bamban, Tanjung
    19 Sergai Jadi Lokus Pendampingan Pra Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan
    20 Bupati Sampaikan Sekitar 20 Persen Dana Pendidikan Untuk Peningkatan SDM Pendidik
    21 PJ Bupati Malteng Apresiasi Kegiatan Lokakarya 7 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9
    22 Pilkada Siak Mendatang, Buka Acara Seminar, Ini Pesan Indra Gunawan Untuk Pada Kader
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran