Berencana Jual Sabu-Sabu : Pria Ini Ditangkap Polisi
Sabtu, 05-12-2020 - 08:21:55 WIB
GardaTerkini.com, Sibolga - Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat info bahwa ada masyarakat yang memiliki Narkotika jenis Sabu. Jumat 27 Desember 2020, Pukul 16.30 Wib.
Setelah mendapat info tersebut Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, memerintahkan KBO Narkoba Ipda E. Marbun, untuk melakukan lidik dan pendalaman atas info tersebut.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin, menjelaskan kepada awak media tentang kasus tersebut secara tertulisnya.
"Sormin mengatakan bahwa sekitar pukul 17.00 Wib, telah diamankan seorang laki-laki di dalam warung dekat jembatan di Kel. Hutabarangan Sibolga" ujarnya
Selanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan dari saku celana belakang kiri ditemukan 1 kotak rokok Magnum Filter warna hitam berisi 13 bungkus kecil plastik serbu warna putih, 1 buah pipet kaca, 1 buah pipet plastik ujung runcing dan kemudian dibawa ke Polres Sibolga, setelah urine ditest + mengandung Amphetamine. ucap Sormin
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama DH (30), Jalan Dolok Tolong, Kel. Huta Barangan Sibolga dan tersangka belum pernah dihukum dan juga belum berumah tangga. jelasnya
Kemudian, Polisi menyita barang bukti berupa : 1 buah kotak rokok magnum filter warna hitam, 13 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,98 gram, 1 buah plastik es mambo, 1 buah pipet kaca dan 1 buah pipet plastik ujung runcing.
Tersangka DH, diperoleh sabu-sabu dari (Identitas Telah Dikantongi) DH diterima pada hari Kamis (26/11) pukul 15.30 Wib dijalan IL Nomensen samping Sopo Godang sebanyak 14 bungkus, DH berencana jualkan sabu-sabu tersebut dan bila telah laku, baru uang diberikan kepada sipenjual sabu-sabu dan 1 bungkus kecil telah dikonsumsi oleh DH. ungkapnya
Tersangka DH ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Pungkas Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin. (Risman)
Komentar Anda :