Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Berencana Jual Sabu-Sabu : Pria Ini Ditangkap Polisi
Sabtu, 05-12-2020 - 08:21:55 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Sibolga - Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat info bahwa ada masyarakat yang memiliki Narkotika jenis Sabu. Jumat 27 Desember 2020, Pukul 16.30 Wib.

Setelah mendapat info tersebut Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, memerintahkan KBO Narkoba Ipda E. Marbun, untuk melakukan lidik dan pendalaman atas info tersebut.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin, menjelaskan kepada awak media tentang kasus tersebut secara tertulisnya.

"Sormin mengatakan bahwa sekitar pukul 17.00 Wib, telah diamankan seorang laki-laki di dalam warung dekat jembatan di Kel. Hutabarangan Sibolga" ujarnya

Selanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan dari saku celana belakang kiri ditemukan 1 kotak rokok Magnum Filter warna hitam berisi 13 bungkus kecil plastik serbu warna putih, 1 buah pipet kaca, 1 buah pipet plastik ujung runcing dan kemudian dibawa ke Polres Sibolga, setelah urine ditest + mengandung Amphetamine. ucap Sormin

Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama DH (30), Jalan Dolok Tolong, Kel. Huta Barangan Sibolga dan tersangka belum pernah dihukum dan juga belum berumah tangga. jelasnya

Kemudian, Polisi menyita barang bukti berupa : 1 buah kotak rokok magnum filter warna hitam, 13 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 0,98 gram, 1 buah plastik es mambo, 1 buah pipet kaca dan 1 buah pipet plastik ujung runcing.

Tersangka DH, diperoleh sabu-sabu dari (Identitas Telah Dikantongi) DH diterima pada hari Kamis (26/11) pukul 15.30 Wib dijalan IL Nomensen samping Sopo Godang sebanyak 14 bungkus, DH berencana jualkan sabu-sabu tersebut dan bila telah laku, baru uang diberikan kepada sipenjual sabu-sabu dan 1 bungkus kecil telah dikonsumsi oleh DH. ungkapnya

Tersangka DH ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Pungkas Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin. (Risman)




 
Berita Lainnya :
  • 1 DPO, Tim Opsnal Polsek Tualang Amankan Pelaku Curat Merupakan Tetangganya
  • Info Buat Kapolda Sumut: Bandar Besar Narkoba & Judi, Diduga Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan
  • Klarifikasi Pemberitaan SD Methodist 9 Kota Medan, Salah Satu Media Online Hanya Ajang Manfaat
  • Antuasme Masyarakat untuk Bergotong Royong, Harapan Masyarakat Gg Sakinah RT 04 RW 10
  • Polsek Mandau Bersama Gabungan BKO Polres Bengkalis, Adakan Ops Cipkon di Wilayah Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 1 DPO, Tim Opsnal Polsek Tualang Amankan Pelaku Curat Merupakan Tetangganya
    02 Info Buat Kapolda Sumut: Bandar Besar Narkoba & Judi, Diduga Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan
    03 Klarifikasi Pemberitaan SD Methodist 9 Kota Medan, Salah Satu Media Online Hanya Ajang Manfaat
    04 Antuasme Masyarakat untuk Bergotong Royong, Harapan Masyarakat Gg Sakinah RT 04 RW 10
    05 Polsek Mandau Bersama Gabungan BKO Polres Bengkalis, Adakan Ops Cipkon di Wilayah Hukum
    06 Anggota Lantas Kandis Bersama Warga Gotong-royong Bersihkan Jalan Lintas
    07 Bupati Bengkalis Ikuti Rakor Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Se-Riau
    08 Bawaslu Kabupaten Kerinci Disorot Terkait Perekrutan Panwascam
    09 Pemerintah Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah
    10 Firmansyah Kembalikan Formulir DPD Partai Nasdem Balon Bupati Muara Enim
    11 Surat Klarifikasi LSM & Media, Diduga Tak Digubris Kabalai PJN Riau Yohanis Tulak
    12 Wakil Bupati Pimpin Upacara Hardiknas, Dan Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
    13 Diduga Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan
    14 Mendagri Tito Karnavian Minta PWI Ikut Sosialisasikan Pilkada Damai
    15 Sambut Hardiknas 2024 Pemda Malteng Giat Bakti Massal
    16 Kapolres Siak Manfaatkan Inovasi Teknologi, Pimpin Pengamanan Unras Hari Buruh 2024
    17 PKS Permata Citra Rangau Salurkan CSR Bulanan Pada Warga Dan Santuni Anak Yatim
    18 Safari Halalbihalal Idulfitri Kembali Digelar, Bupati Sergai Kunjungi Kecamatan Sei Bamban, Tanjung
    19 Sergai Jadi Lokus Pendampingan Pra Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan
    20 Bupati Sampaikan Sekitar 20 Persen Dana Pendidikan Untuk Peningkatan SDM Pendidik
    21 PJ Bupati Malteng Apresiasi Kegiatan Lokakarya 7 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9
    22 Pilkada Siak Mendatang, Buka Acara Seminar, Ini Pesan Indra Gunawan Untuk Pada Kader
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran