Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Gelar Perkara Penganiayaan Polsek Kepenuhan Tidak Keproses Sidik, Konfrontir Antara Korban dan Saksi
Minggu, 06-12-2020 - 07:51:23 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Pekanbaru,Rohul - Penganiayaan bukan lah hal yang tubuh untuk kita dengar, hal ini  merupakan suatu tindakan kejahatan yang dapat merusak mental maupun fisik seseorang di Desa Kepayang Pondok I Afdeling I PT.PSA Kecamatan Kepenuhan telah terjadi pengeroyokan lebih dari satu orang.

Hal ini terungkap pada (14/11/20) pihak keluarga korban datang di kepolsek Kepenuhan melaporkan kejadian penganiayaan kepada Agus Zebua pada tanggal 13 November 2020 dengan nomor : LP/57/XI/2020/RIAU/Res Rohul/Sek Kepenuhan yang mana korban mengalami luka bagian kepala hingga sobek dan lengan tangan kiri terluka.

Setelah adanya laporan tentang penganiyaan ini  Kalposek Kepenuhan membenarkan hal tersebut melalui Sabariadi Kanit Reskrim kepada kuasa hukum korban Temazisokhi Zega,SH melalui Oferius Hulu Paralegal (1/12/20) diruangan kerjanya.“Benar adanya laporan penganiayaan dan langsung kita bertindak cepat ke TKP yang diduga pelaku kita bawah 3 Orang ke kantor untuk memeriksa hingga satu malam kita tahan, dan beberapa saksi kita panggil  sebanyak 15 orang terkait perkara ini”, Tuturnya.

Lanjut Sabariadi, penganiayaan tetap kita proses dalam minggu ini kita gelar perkaranya dulu ke kapolres, baru nanti kita mengambil kesimpulan apakah kita tingkatkan penyelidikkan atau bagaimana tergantung hasil gelar perkaranya, Ungkapnya pada kuasa hukum korban.

Melalui kuasa hukum korban Temazisokhi Zega, SH dan Oferius Hulu Paralegal aktifis menyampaikan kepada Liputanonline.com (5/12/20),”Kita sudah menunggu waktu yang diberikan oleh Sabariadi saat kita ketemu diruangan kerjanya (1/12/20), namun pada hari ini kita berkomunikasi melalui WhatsApp pribadinya, menanyakan sejauh mana proses langkah hukum kepada klien kami korban Pengeroyokan,”

Dalam jawaban WhatsApp Sabariadi,“Ijin lek,tadi sudah gelar perkaranya jadi hasilnya belum bisa ditingkatkan keproses sidik, tindak lanjut akan melakukan konfrontir antara korban dan saksi yang ada di lp karena tidak sesuai keterangan…”,Jelasnya dalam WhatsApp

Teruskan Tema, dari jawaban WhatsApp Sabariadi, kalau sudah tidak bisa ditindaklanjuti proses tentu ada pemberhentian SP III pihak Kapolsek Kepenuhan.

Kita melihat adanya kelalaian Kapolsek Kepenuhan untuk menangani kasus ini tidak teliti dalam penerima laporan LP, yang kita terima dari Klien kami tidak disebutkan pasal berapa yang dialami, hanya disebut Penganiayaan saja, tentu pihak Kanit Reskrim tau hal ini sebenarnya, kalau lebih 1 Orang itu namanya tindak pidana pengeroyokan mengacu pada pasal 170 KUHP kalau hanya 1 Orang tentu masuk pada pasal 351 Penganiayaan, sementara dalam LP tidak disebutkan pasal berapa Klien kami ini, apakah pasal 351 atau 170, tentu pihak Kapolsek Kepenuhan yang lebih tau karena mereka sudah tau apa yang dialami Klien kami sampai bagian kepalanya sobek dan lengan tangan kiri terluka.

Kami berharap pada pihak Kapolsek Kepenuhan jangan dibiarkan pihak pelaku berkeliaran diluarsana, agar segerak dilakukan penangkapan terhadap pengeroyokan yang terjadi pada Klien kami,itu harapan kami pada Kapolesk Kepenuhan,tentu langkah hukum jelas apa bila ini dihindahkan maka kami siap menempuh jalur hukum lain nantinya, tuturnya.***(Tim)




 
Berita Lainnya :
  • 1 DPO, Tim Opsnal Polsek Tualang Amankan Pelaku Curat Merupakan Tetangganya
  • Info Buat Kapolda Sumut: Bandar Besar Narkoba & Judi, Diduga Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan
  • Klarifikasi Pemberitaan SD Methodist 9 Kota Medan, Salah Satu Media Online Hanya Ajang Manfaat
  • Antuasme Masyarakat untuk Bergotong Royong, Harapan Masyarakat Gg Sakinah RT 04 RW 10
  • Polsek Mandau Bersama Gabungan BKO Polres Bengkalis, Adakan Ops Cipkon di Wilayah Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 1 DPO, Tim Opsnal Polsek Tualang Amankan Pelaku Curat Merupakan Tetangganya
    02 Info Buat Kapolda Sumut: Bandar Besar Narkoba & Judi, Diduga Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan
    03 Klarifikasi Pemberitaan SD Methodist 9 Kota Medan, Salah Satu Media Online Hanya Ajang Manfaat
    04 Antuasme Masyarakat untuk Bergotong Royong, Harapan Masyarakat Gg Sakinah RT 04 RW 10
    05 Polsek Mandau Bersama Gabungan BKO Polres Bengkalis, Adakan Ops Cipkon di Wilayah Hukum
    06 Anggota Lantas Kandis Bersama Warga Gotong-royong Bersihkan Jalan Lintas
    07 Bupati Bengkalis Ikuti Rakor Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Se-Riau
    08 Bawaslu Kabupaten Kerinci Disorot Terkait Perekrutan Panwascam
    09 Pemerintah Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah
    10 Firmansyah Kembalikan Formulir DPD Partai Nasdem Balon Bupati Muara Enim
    11 Surat Klarifikasi LSM & Media, Diduga Tak Digubris Kabalai PJN Riau Yohanis Tulak
    12 Wakil Bupati Pimpin Upacara Hardiknas, Dan Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
    13 Diduga Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan
    14 Mendagri Tito Karnavian Minta PWI Ikut Sosialisasikan Pilkada Damai
    15 Sambut Hardiknas 2024 Pemda Malteng Giat Bakti Massal
    16 Kapolres Siak Manfaatkan Inovasi Teknologi, Pimpin Pengamanan Unras Hari Buruh 2024
    17 PKS Permata Citra Rangau Salurkan CSR Bulanan Pada Warga Dan Santuni Anak Yatim
    18 Safari Halalbihalal Idulfitri Kembali Digelar, Bupati Sergai Kunjungi Kecamatan Sei Bamban, Tanjung
    19 Sergai Jadi Lokus Pendampingan Pra Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan
    20 Bupati Sampaikan Sekitar 20 Persen Dana Pendidikan Untuk Peningkatan SDM Pendidik
    21 PJ Bupati Malteng Apresiasi Kegiatan Lokakarya 7 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9
    22 Pilkada Siak Mendatang, Buka Acara Seminar, Ini Pesan Indra Gunawan Untuk Pada Kader
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran