Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Satres Narkoba Polres Sergai Ungkap Kasus Ganja 14.2 Kg dan Sabu
Minggu, 06-12-2020 - 08:50:09 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Serdang Bedagai - Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menggagalkan peredaran Narkoba Jenis daun Ganja seberat 14,2 Kg dari  tersangka Musyafar alias Jafar (40) warga  Dusun IV Mesjid Desa Nenassalam, Kec. Medang Deras, Kab. Batu Bara.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang menjelaskan penangkapan kepada tersangka Musyafar alias Jafar berdasarkan informasi dari masyarakat tentang pelaku akan melakukan transaksi narkoba jenis daun Ganja di Desa Sei Jenggi, Kec. Perbaungan.
"Dilakukan Penyelidikan, petugas berhasil melakukan pengangkapan kepada tersangka dan barang bukti Narkoba jenis Daun Ganja seberat 14,2 Kg berada dibawah bangku mobil Inova BK 1949 GD," kata AKBP Robin saat Konferensi Pers, dihalaman Mapolres Sergai, Sabtu pagi (05/12/2020)

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH.M.Hum juga menjelaskan dari penangkapan tersangka Jafar Polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka Wardok (51) warga Kota Medan.

Selain mengamankan peredaran Narkoba jenis daun Ganja, Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai juga berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu, tersangka berhasil diamankan yakni  Afrijal Piliang alias Kojek (32) warga  Dusun VIII Desa Pelintahan, Kec. Sei Rampah, Kab. Sergai, M. Padli als Padli (28)warga Dusun II, Desa Nagur, Kec. Tanjung Beringin. Serta Anisa Ramadhani alias Nisa (25) warga Dusun V Desa Pelintahan Kec. Sei Rampah, Kab. Sergai.

Ketiganya berhasil ditangkap di Dusun VIII Desa Pelintahan dan  diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,6 Gram.

Selanjutnya,  tersangka M. Yusuf (33) warga Jalan Bakti, Kel. Lalang Kec. Rambutan, Kodya Tebing Tinggi, dilakukan penangkapan di Jalan umum Desa Suka Damai, Kec. Sei Bamban, dan diamankan barang bukti 18,8 Gram sabu.

"Untuk pengedar dijerat  pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) pasal 111 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 pasal 112 (2) ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 Tahun denda maksimal Rp1 miliar," pungkas kapolres.

Turut hadir dalam Konferensi Pers Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata,SH,SIK,M.H, KBO Satres Narkoba, IPDA A. Mula Purba, Kanit I Sat Reskrim, IPTU I Made Dwi Krisnanda, dan Awak media. (derman yatviko)




 
Berita Lainnya :
  • 1 DPO, Tim Opsnal Polsek Tualang Amankan Pelaku Curat Merupakan Tetangganya
  • Info Buat Kapolda Sumut: Bandar Besar Narkoba & Judi, Diduga Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan
  • Klarifikasi Pemberitaan SD Methodist 9 Kota Medan, Salah Satu Media Online Hanya Ajang Manfaat
  • Antuasme Masyarakat untuk Bergotong Royong, Harapan Masyarakat Gg Sakinah RT 04 RW 10
  • Polsek Mandau Bersama Gabungan BKO Polres Bengkalis, Adakan Ops Cipkon di Wilayah Hukum
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 1 DPO, Tim Opsnal Polsek Tualang Amankan Pelaku Curat Merupakan Tetangganya
    02 Info Buat Kapolda Sumut: Bandar Besar Narkoba & Judi, Diduga Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan
    03 Klarifikasi Pemberitaan SD Methodist 9 Kota Medan, Salah Satu Media Online Hanya Ajang Manfaat
    04 Antuasme Masyarakat untuk Bergotong Royong, Harapan Masyarakat Gg Sakinah RT 04 RW 10
    05 Polsek Mandau Bersama Gabungan BKO Polres Bengkalis, Adakan Ops Cipkon di Wilayah Hukum
    06 Anggota Lantas Kandis Bersama Warga Gotong-royong Bersihkan Jalan Lintas
    07 Bupati Bengkalis Ikuti Rakor Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Se-Riau
    08 Bawaslu Kabupaten Kerinci Disorot Terkait Perekrutan Panwascam
    09 Pemerintah Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah
    10 Firmansyah Kembalikan Formulir DPD Partai Nasdem Balon Bupati Muara Enim
    11 Surat Klarifikasi LSM & Media, Diduga Tak Digubris Kabalai PJN Riau Yohanis Tulak
    12 Wakil Bupati Pimpin Upacara Hardiknas, Dan Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
    13 Diduga Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan
    14 Mendagri Tito Karnavian Minta PWI Ikut Sosialisasikan Pilkada Damai
    15 Sambut Hardiknas 2024 Pemda Malteng Giat Bakti Massal
    16 Kapolres Siak Manfaatkan Inovasi Teknologi, Pimpin Pengamanan Unras Hari Buruh 2024
    17 PKS Permata Citra Rangau Salurkan CSR Bulanan Pada Warga Dan Santuni Anak Yatim
    18 Safari Halalbihalal Idulfitri Kembali Digelar, Bupati Sergai Kunjungi Kecamatan Sei Bamban, Tanjung
    19 Sergai Jadi Lokus Pendampingan Pra Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan
    20 Bupati Sampaikan Sekitar 20 Persen Dana Pendidikan Untuk Peningkatan SDM Pendidik
    21 PJ Bupati Malteng Apresiasi Kegiatan Lokakarya 7 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9
    22 Pilkada Siak Mendatang, Buka Acara Seminar, Ini Pesan Indra Gunawan Untuk Pada Kader
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran