Hukuman Mati ke Mensos Juliari Batubara, Ketua KPK Pastikan Siap Terapkan
Senin, 07-12-2020 - 17:42:17 WIB
|
Keterangan Photo : Ilustrasi Hukuman Mati. |
GardaTerkini.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, siap menerapkan tuntutan pidana mati terhadap Menteri Sosial Juliari Batubara dan empat tersangka lain saat nanti duduk menjadi terdakwa di pengadilan tipikor. Juliari Batubara sendiri diduga mendapat ''jatah'' sebesar Rp17 miliar dari paket pengadaan bansos Covid-19 tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, penyebaran Covid-19 yang merupakan bencana non alam yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bencana nasional. Oleh karena itu, untuk penanganan kasus tersangka Mensos Juliari Batubara dan pejabat di Kementerian Sosial lainnya, maka KPK tentu tidak akan berhenti hanya pada penerapan pasal-pasal suap-menyuap.
KPK, kata Firli akan bekerja secara maksimal untuk melihat adanya unsur penyalahgunaan kewenangan, untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi hingga berujung kerugian negara dalam pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Unsur-unsurnya, kata Firli, diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada Pasal 2 ayat (2) UU itu, lanjut Firli, sangat memungkinkan penerapan pidana mati. Artinya, kata Firli, terhadap tersangka Juliari dkk tidak akan berhenti hanya pada penerapan pasal-pasal suap-menyuap.
"Di dalam ketentuan UU 31 tahun 1999 itu pasal 2 tentang pengadaan barang dan jasa, ada ayat 2, memang ada ancaman hukuman mati. Kita paham juga pandemi Covid ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana non alam nasional. Sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini,'' tegas Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020).
Firli berharap, publik dapat bersabar menunggu perkembangan kasus Juliari dkk termasuk keputusan atas penerapan pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor. Musababnya, tim KPK masih dan akan terus bekerja untuk mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa untuk bansos sembako maupun bansos lainnya dalam penanganan Pandemi Covid-19.
''Tentu nanti kita akan bekerja berdasar keterangan saksi dan bukti-bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 tahun 1999. Saya kira, kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada tidaknya tindak pidana yang merugikan uang negara sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 itu,” ujarnya.
Sumber berita : GoRiau.com.
Komentar Anda :