Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Hukuman Mati ke Mensos Juliari Batubara, Ketua KPK Pastikan Siap Terapkan
Senin, 07-12-2020 - 17:42:17 WIB
Keterangan Photo : Ilustrasi Hukuman Mati.
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, siap menerapkan tuntutan pidana mati terhadap Menteri Sosial Juliari Batubara dan empat tersangka lain saat nanti duduk menjadi terdakwa di pengadilan tipikor. Juliari Batubara sendiri diduga mendapat ''jatah'' sebesar Rp17 miliar dari paket pengadaan bansos Covid-19 tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, penyebaran Covid-19 yang merupakan bencana non alam yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bencana nasional. Oleh karena itu, untuk penanganan kasus tersangka Mensos Juliari Batubara dan pejabat di Kementerian Sosial lainnya, maka KPK tentu tidak akan berhenti hanya pada penerapan pasal-pasal suap-menyuap.

KPK, kata Firli akan bekerja secara maksimal untuk melihat adanya unsur penyalahgunaan kewenangan, untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi hingga berujung kerugian negara dalam pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
 
Unsur-unsurnya, kata Firli, diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada Pasal 2 ayat (2) UU itu, lanjut Firli, sangat memungkinkan penerapan pidana mati. Artinya, kata Firli, terhadap tersangka Juliari dkk tidak akan berhenti hanya pada penerapan pasal-pasal suap-menyuap.

"Di dalam ketentuan UU 31 tahun 1999 itu pasal 2 tentang pengadaan barang dan jasa, ada ayat 2, memang ada ancaman hukuman mati. Kita paham juga pandemi Covid ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana non alam nasional. Sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini,'' tegas Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020).

Firli berharap, publik dapat bersabar menunggu perkembangan kasus Juliari dkk termasuk keputusan atas penerapan pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor. Musababnya, tim KPK masih dan akan terus bekerja untuk mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa untuk bansos sembako maupun bansos lainnya dalam penanganan Pandemi Covid-19.

''Tentu nanti kita akan bekerja berdasar keterangan saksi dan bukti-bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 tahun 1999. Saya kira, kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada tidaknya tindak pidana yang merugikan uang negara sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 itu,” ujarnya.


Sumber berita : GoRiau.com.




 
Berita Lainnya :
  • Pembangunan Mushalla Nur Iman Kampung Muara Bungkal, Polsek Sei Mandau Berbagi Bantuan
  • Resmi Dilantik Pengurus DPP Onur Priode 2023-2027, Dilantik Oleh PJ Gubernur Riau SF Hariyanto
  • Pengedar Sabu di Desa Koto Pait Kecamatan Talang Muandau Ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis
  • Harap Husni : PT Perkebunan Nusantara Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
  • Ditengah Perebutan Perahu Parpol Untuk Cabup Kerinci 2024-2029, Muncul Sosok Milenial Potensial EK
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pembangunan Mushalla Nur Iman Kampung Muara Bungkal, Polsek Sei Mandau Berbagi Bantuan
    02 Resmi Dilantik Pengurus DPP Onur Priode 2023-2027, Dilantik Oleh PJ Gubernur Riau SF Hariyanto
    03 Pengedar Sabu di Desa Koto Pait Kecamatan Talang Muandau Ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis
    04 Harap Husni : PT Perkebunan Nusantara Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
    05 Ditengah Perebutan Perahu Parpol Untuk Cabup Kerinci 2024-2029, Muncul Sosok Milenial Potensial EK
    06 Wabup Bengkalis Bagus Santoso: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah
    07 Proyek Air Bersih & Pemulihan Jalan Senilai Rp.19 Miliar, Diduga Kadis PUPR Sekongkol Pada Rekanan
    08 Jelang Idul Fitri 2024 Pemda Malteng Gelar Gerakan Pangan Murah
    09 Suasana Idul Fitri 2024 di Kediaman Aipda Suharyanto, Personel Polsek Lubuk Dalam Halal Bihalal
    10 Wakil Bupati Siak Husni Hadiri Halal Bihalal & Haul Yamani Ke-7 Besama Majelis Preman Langit
    11 Dambaan Jilid ke 2 Kembali Daftarkan Diri
    12 Pemkab Sergai Bersama Ombudsman RI Gelar Rapat Persiapan Penilaian Penyelenggaraan
    13 Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau, Pawai Ta'aruf Aksi Teaterikal DKS
    14 Ragam Aksi Rombongan Pawai Pemkab Rohul Yang Ditunggu Masyarakat Dumai Dalam Pawai Taaruf MTQ
    15 Ersangkut Ambil Formulir Balon Bupati Muara Enim Di Partai PAN
    16 Rancangan Kerja Tahun 2025, Bupati Siak : Harus Menaikan Indek Kesejahteraan Masyarakat
    17 Ersangkut Putra Asli Benakat Ambil Formulir Daftar Calon Bupati Muara Enim di Partai Golkar & PDIP
    18 Diduga Penyalahgunaan Narkotika, Polres Siak Amankan Dua Orang Pelaku Suami Istri
    19 Kapolsek Tualang Bersama-Sama Jaga Kondusifitas, Halal Bihalal Dengan Todat Tomas
    20 Pemkab Bengkalis Melalui PUPR Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bukit Batu
    21 Antisipasi Lonjakan Arus Lebaran, Dishub Bengkalis Maksimalkan Pelayanan di Pelabuhan RoRo
    22 Usai Libur Idul Fitri 1445 H, Pimpin Apel Perdana Ini Pesan Bupati Alfedri
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran