Diduga Proyek Perehapan Gedung Sekolah SMP Negeri 3 Sei Bamban Kabupaten Sergai Ajang Korupsi
Sabtu, 12-12-2020 - 08:21:51 WIB
GardaTerkini.com, Serdang Bedagai - Perehapan S kolagen SMP Negeri 3 Sei Bamban Kab Sergai, di duga menjadi ajang korupsi, proyek swakelola tersebut menelan biaya hampir 1 miliar dilihat dari plank proyek nya, ada beberapa hal yang menjadi sorotan seperti plank proyek yang anggaran pekerjaan nya bertuliskan tahun 2019, tetapi ditulis dengan spidol kembali menjadi tahun 2020, dalam hal ini kepala sekolah diduga tidak mampu melakukan adminitrasi secara baik, bayangkan saja mulai dari awal Agustus 2020.
pembangunan hingga hampir selesai proyek rehap SMP tersebut baru diketahui plank proyek tersebut bertuliskan tahun 2019, tidak hanya itu, plank proyek seharus nya dipasang dengan kokoh, namun pada kenyataannya plank tersebut dipasang sembarangan, seolah olah terkesan amburadul, alias acak acakan,agar publik tidak boleh mengetahui nya, padahal proyek swakelola tersebut harus di ketahui oleh masyarakat, dilaporkan oleh Tri Juliadi.
Lanjut Tri ketika pekerjaan swakelolah dibentuk dulu panitianya pembangunan dan siapa pembuatan rapnya (Gambar) baru dinas PUPR pembuatan papan proyek sesudah lengkap baru tahap pekerjaan,"Ungkapnya
Tri Juliadi mengatakan swakelolah harus pihak sekolah yang mengerjakan dan tidak bisa di subkan kepihak ketiga, kemungkinan besar pekerjaan perehapan sekolah SMP Negeri 3 Sei Bamban ini dikerjakan pihak, semua barang yang di ganti seharusnya nampak apa-apa aja yang di gantikan dari gedung sekolah itu,"tuturnya
Saat di hubungi awak media GardaTerkin.com melalui seluler menkompermasi kepihak kepala sekolah, tidak berada ditempat memberi jawaban, pada kami semua sudah siap tinggal pinising dan sudah diperiksa oleh pihak BPK, ucap kepala sekolah Ibu Pandiangan," Pungkasnya
Lanjutnya Kepsek kalau barang yang dipesan dari suplayer (panglong) harus hunjukan panitia perehapan sekolah dan bisa membuktikan barang-barang apa aja yang dipesan, semua sesuai aturan nya, jadi apa aja jenis yang diganti sebagai barang bukti harus bisa dibuktikan disimpan di gudang sekolah,"tuturnya. (derman yatviko)
Komentar Anda :