Tidak Terima Kemenangan Paslon NO 02 Hasil Pleno KPUD Labusel Paslon 03 Menggugat Ke MK
Minggu, 20-12-2020 - 10:38:36 WIB
GardaTerkini.com, Labusel - Pasangan Calon Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatra Utara NO Urut 03 Hj Hasnah Harahap dan Wakilnya Kholil Jupri Harahap Menggugat Hasil Perhitungan Pemilukada Ke Mahkamah Kontitusi MK pada 18 Desember 2020, Setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah KPUD Pada Peleni 16/12 Ya g memutuskan Suara Terbanyak Itu adalah Paslon NO Urut 02 H Edimin dan wakilnya H Ust Ahmat Fadli Tanjung SAg.
Sesuai data yang diperoleh Garda Terkini Tampak Tertulih Paslon No 0$ Meminta pada MK Agar Diadakan pemilu ulang di TPS Desa Torgamba Desa Bukit Tujuh dan Desa Aek Tadi tiga desa tersebut beraf di kecamatan Torgamba Labusel mereka menduga di TPS tig desa itu banyak kecurangan
Laporan tersebut udah diterima penitra MK Muhidin SH M Hum tagal 18 Desember 2020 lalu berkas pemohon yang diajukan iyalah 1 pemohon dpt 2. Pemohon doc/dock 3 KTP Atau identitas pemohon 4 daftar alat dokumen bukti 5 Alat Bukti 6 SK Penetapan Paslon 7 identitas KTA BAS Kuasa 8 surat kuasa khusus
Adanya berita hasil Pemilukada Labusel berujung ke MK Menjadi Sorotan serius di Labusel ada yang menyebutkan Masa Paslon Pihak Yang bekuasa di Pemarintah yang menggugat ke MK padahal dia bisa menggerakkan seluruh ke muatan untuk memenangkan dia di Pilkada jadi ini lucu dia pulak yang menggugat pemenang pilkada yang bukan orang berkuasa jadi pendapat beberapa masarakat aneh bin ajaib kejadian Labusel pihak penguasa kalah pilkada menggugat ke MK. (Mh)
Komentar Anda :