Diminta Kapolres Bitung Menindak Tegas Dalam Kasus Para Mafia Sebelum Meninggalkan Kota Bitung
Sabtu, 26-12-2020 - 19:58:41 WIB
GardaTerkini.com, Bitung - Diduga Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU 74.955.11 yang ada di Kota Bitung, tepatnya di Jalan Samratulangi Kelurahan Madidir ure , Kecamatan Madidir. Jumat (25/12/20).
Pembelian dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium yang melanggar hukum itu sering dikeluhkan masyarakat karena kesulitan membeli BBM tersebut yang cepat habis. Diduga penimbunan itu turut melibatkan mobil yang sudah di modifikasi dan oknum mafia yang membeli premium bersubsidi tersebut dan menjual kembali ke penampung ilegal di Kota Bitung.
Menurut warga mandiri ure, mafia BBM itu mengemuka, menyusul pihak kepolisian Resort bitung selama ini yang bekerja efektif dalam beberapa bulan yang lalu sampai sekarang belum tindak lanjut kasus para mafia di kota Bitung dan aparat kepolisian Resort bitung cuma hanya diam dalam kasus tersebut yang marak terjadi di Kota Bitung dan warga Madidir ure sudah beberapa kali mengatakan ke awak media ini masalah kasus tersebut tapi dari awak media ini sudah beberapa kali berita di naikan namun dari pihak kepolisian Resort bitung belum tidak melanjuti kasus tersebut yang di kota Bitung.
Sementara itu, Tindakan Penjualan BBM bersubsidi kepada masyarakat dengan menggunakan Jerigen maupun yang diduga dilakukan SPBU 74.955.11 nakal, oknum mafia dan SPBU tersebut diduga melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 23 dan pasal 55."Ujar.
Lanjut warga Madidir ure, lokasi dalam area Spbu tersebut, seakan sudah menjadi tempat penampungan Bbm bersubsidi jenis premium/Bensin. Praktik penjualan Bbm bersubsidi jenis premium ini, sering dilakukan pada siang hari mulai pukul 13.00 wita , sampai jam 22.00wita sampai mendekati waktu subuh. dalam penjualan Bbm tersebut, sudah ada permainan kerjasama antara pengawas,operator, dan pihak aparat kepolisian setempat di duga bekerja sama yang ada di SPBU tersebut.Dari pihak pengawas dan operator Spbu sering melakukan praktik tersebut, dan meminta fee Dari Tiap pembelian Bbm di Spbu, Rp.(30.000) per jerigen praktik yang di lakukan sudah melanggar sejumlah aturan yang melawan hukum. hal tersebut belum Ada tindakan yang tegas, Dari pihak aparat penegak hukum yang Ada. Spbu Tersebut, berada Di wilayah kelurahan Madidir ure Kecamatan Madidir kota bitung,tepat nya berada di wilayah hukum polsek maesa maupun polres Bitung."Tambah.
Ia berharap,kepada Kapolres Bitung sebelum akan pindah ke luar kota Bitung di mohon segera menindak lanjutin SPBU- Spbu 74.955.11 kelurahan Madidir ure Kecamatan Madidir, kota bitung, SPBU 74.955.12 KADOODAN Bitung Barat satu kecamatan Maesa, SPBU 74.95501 Manembo Nembo bawah Kecamatan Matuari Kota Bitung, SPBU wangurer jalan woltrer monginsidi, wangurer Timur Kecamatan Madidir kota bitung ini melakukan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan tidak sesuai S O P mengisi BBM menggunakan jerigen Plastik yang tidak safety dan mobil modifikasi mau motor-motor tander hal ini harus dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha sekaligus para mafia klaskakap di kota Bitung harus di proses sesuai hukum yang berlaku karena ini negara hukum namun saya marah kepada pihak Spbu - Spbu yang ada di kota Bitung maupun aparat kepolisian Resort bitung yang di duga sudah bekerja sama dengan pihak oknum jerigen,oknum mobil modifikasi maupun para oknum motor tander yang sudah berkembang di kota Bitung,"Tegas warga yang tidak bisa disebut namanya. (rls /P.H.)
Komentar Anda :