Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas Tangkap Penganiayaan Tukang Becak
Selasa, 29-12-2020 - 09:37:54 WIB
GardaTerkini.com, Sibolga - Rahmad Putra Tanjung (46), Wiraswasta, warga jalan Sibolga Padang Sidempuan, Desa Hajoran, Kab. Tapteng datang melapor ke Polsek Sibolga Sambas. Selasa 15 Desember 2020, sekitar pukul 02.00 Wib
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin, menjelaskan kepada awak media tentang kasus tersebut melalui keterangan tertulisnya (28/12).
"Sormin mengatakan, berdasarkan keterangan Rahmad Putra Tanjung (korban) ketika membawa becak bermotor (betor) dengan membawa penumpang melintas jalan Gambolo arah Laut Sibolga," papar Sormin
Lanjut Sormin, ada seorang laki-laki dengan bersuara keras mengatakan "Mengapo tek" dengan mendengar suara tersebut tukang betor mendatangi pelaku yang telah mereguk (miras) mengatakan "Kenapa rupanya" kemudian, warga menarik tubuh korban dan saat itu juga dianiaya oleh pelaku dengan cara meninju tubuh korban serta menendang korban sehingga kaki sebelah kiri korban luka dan mengeluarkan darah,"Jelasnya
Berdasarkan laporan korban, Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP dan setelah dilakukan penyelidikan sehingga Petugas memboyong pelaku dimana awalnya telah diamankan oleh warga," Kata Sormin.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku berinisial DHS Als D (23), Mekanik, warga jalan Gambolo Nomor 85, Kel. Pancuran Pinang, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga dan tersangka belum pernah dihukum dan juga belum berumah tangga," jelasnya
Sesuai dengan keterangan pelaku setelah dilakukan pemeriksaan mengaku bahwa telah dilakukan penganiayaan terhadap korban dengan seorang diri dan dimana sebelumnya pelaku tidak ada perselisihan antara korban, akan tetapi pelaku telah mengkonsumsi minuman keras (miras),"ujarnya
Akibat dari penganiayaan yang dilakukan tersangka sehingga korban mengalami luka-luka serta mengeluarkan darah dan merasa sakit dan juga korban telah diminta Visum et Repertum,"ucapnya
Tersangka DHS Als D telah ditahan di Lapas Tukka sebagai titipan Polsek Sibolga Sambas, diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1), dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Pungkas R. Sormin
(Risman)
Komentar Anda :