Polsek Sibolga Sambas Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dan Pemberatan
Selasa, 29-12-2020 - 09:49:15 WIB
GardaTerkini.com, Sibolga - Irsan Fitriadi (40), ASN, warga jalan Jend. Sudirman Gang Walet, Kel. Aek Parombunan, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga datang melapor ke Polsek Sibolga Sambas. Hari Senin 21 Desember 2020, sekitar pukul 08.00 Wib.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin, menjelaskan bahwa dimana sebelumnya sekitar pukul 07.50 Wib mengabarkan via Hp kepada Irsan Fitriadi sebagai pimpinan kantor bahwa kantor telah dimasuki maling. Jelasnya
"Sormin mengatakan, berdasarkan laporan Irsan Fitriadi bahwa barang-barang berupa 1 unit receiver CCTV merk Hikvision, 1 unit TV, 1 unit Camera digital merk Nixon, 1 unit Gerinda tangan telah hilang sehingga korban dirugikan sekitar Rp. 19.200.000-." ujar Sormin
Masih ditambahkan Sormin, setelah menerima laporan tersebut Polsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan lidik dan olah TKP dan sekitar pukul 10.00 Wib, diamankan seorang laki-laki dari Jalan SM. Raja Sibolga sedang duduk didepan penjualan tiket penerbangan. Ucapnya
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama BZ Als G (40), warga jalan SM. Raja belakang kantor pemerintahan, Kel. Pancuran Dewa, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Tersangka melakukan pencurian pada hari Sabtu (19/12) dan hari Minggu (20/12) bersama dengan (identitas telah dikantongi), pencurian dilakukan dengan cara merusak kaca jendela dengan menggunakan obeng yang dibawa oleh teman tersangka dan keluar dari ruangan dengan mengambil barang-barang melalui kaca jendela,"ucapnya
Selanjutnya, barang-barang tersebut dibawa ke jalan Jati arah Laut Sibolga dengan menaikkan becak mesin dan tersangka disuruh oleh temannya untuk membawa kedalam rumah dan kemudian sipemilik rumah memberikan uang sebesar Rp. 200.000 kepada teman tersangka dan kepada tersangka diberikan Rp. 100.000,"cap Sormin
Tersangka BZ Als G ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke3e, 4e dan 5e Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pungkas R. Sormin mengakhiri (Risman)
Komentar Anda :