Pelaku Pencurian Diciduk Sat Reskrim Polres Tanjungbalai
Rabu, 30-12-2020 - 13:21:05 WIB
|
Keterangan Foto : Tersangka saat diamankan TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai bersama barang bukti. |
GardaTerkini.com, Tanjungbalai - Sat Reskrim Polres Tanjungbalai ungkap dan amankan Dedek kasus pencurian dengan pemberatan temannya JK Buron Senin (28/12/2020)
Peristiwa yang dilakukan penangkapan pelaku terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai LP / 332 / XII / 2020 / SU / RES T.BALAI tanggal 28 Desember 2020 lalu, dalam perkara tindak pidana pencurian.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH menyampaikan," Identitas tersangka berinitial
Dedek Ajuari alias Dedek,(25) penduduk Jalan Anggrek Kel.Muara Sentosa Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai,"
Saat tersangka diamankan di TKP, Jln Jend Sudirman Gg Sederhana Link.III Kel.Pantai Johor Kec.Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, sedangkan pelapor Sulaiman Akbar Marpaung (53), Jalan. Jend.Sudirman Gg Sederhana Link.III Kel.Pantai Johor Kec.Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Adapun barang bukti sebut Kapolres Putu berupa,"
1 Kotak Handphone Merk Real Me dengan No.Imei 860524047873755,Handphone merk Real Me warna biru, pada
Selasa, (22/12/2020) sekira pukul 23.00 wib.
Sedangkan pelapor saat itu mengecas 1 unit Handphone merk Real Me warna biru di ruangan tamu rumah pelapor, kemudian, Rabu (23/12/2020) sekira pukul 02.00 wib, pelapor terbangun dari tidurnya, dan melihat dilantai ada bekas jejak kaki, sedang jendela ruangan tamu sudah terbuka, pintu depan juga terbuka, " ujarnya.
Selanjutnya pelapor tambahnya," melihat Handphone merk Real Me warna biru yang sedang di cas sudah tidak berada ditempat, dompet berisikan uang sebesar Rp.1.700.000,- serta 2 buah tabung gas 3 kg juga sudah hilang.
Akibat kejadian lanjutnya," pelapor mengalami kerugian Rp.3.500.000,- dan melaporkan kejadian ke Polres Tanjungbalai, Personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan cek TKP dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi serta melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, kemudian Senin (28/12/2020) sekira pukul 23.00 wib, Personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di pajak kawat Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan (TBS) Kota Tanjungbalai,
" Maka pelaku berhasil diamankan berikut 1 unit Handphone merk Real Me warna biru.Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku bahwa pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan seorang temannya dengan inisial JK (masih dalam penyelidikan) dan barang barang lainnya milik dari pelapor berada dalam penguasaan JK, selanjutnya pelaku diamankan dan di bawa ke Polres Tanjungbalai" pungkasnya. (Auda)
Komentar Anda :