Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Diduga Lakukan Ujar Kebencian, Ini Yang Dilakukan DPC PJI Demokrasi Kampar
Jumat, 08-01-2021 - 16:10:58 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Kampar - Nurul Insan alias Angga selaku Pemimpin Redaksi www.infolensa.com, dicabut status keanggotaannya dari Pengurus DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Kampar.

"Pengurus DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Kampar, akan segera lakukan rapat pleno mencabut Status Nurul Insan dari Keanggotaan." papar Davit Herman Ketua DPC PJI-Demokrasi kepada media.Jum'at (8/01/2021)

Pencabutan status keanggotaan yang dilakukan berdasarkan permintaan Ismail Sarlata selaku Ketua, yang ditujukan kepada saya (Davit Herman) selaku Ketua melalui Yessi (Sekretaris) Via WhatsApp Pribadinya dengan bukti yang dilampirkan oleh Ketua DPD PJI-Demokrasi Provinsi Riau. tambah Davit

"Pencabutan juga dilakukan, dikarenakan Nurul Insan Pemimpin Redaksi www.infolensa.com selaku anggota DPC diduga lakukan ujaran kebencian antar pengurus DPD PJI-Demokrasi Provinsi Riau serta bukti lainnya yang telah kita peroleh. " beber Davit

Dari hasil rapat Pleno yang kita lakukan, akan kita sampaikan surat secara tertulis nantinya kepada Nurul Insan (Angga). Dan tidak hanya itu saja, Kami Pengurus DPC PJI-Demokrasi Kabupaten meminta agar Nurul Insan (Angga) untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Ketua dan Pengurus melalui media yang di Publikasikan di media yang tergabung di PJI-Demokrasi se Provinsi Riau. pinta Davit Herman

Kenapa demikian saya katakan, karena apa yang telah diduga dilakukan Nurul Insan (Angga) dapat merusak Integritas dan atau nama baik Organisasi dan bahkan nama baik pengurus PJI Demokrasi Provinsi Riau. Jika itu tidak dilakukan oleh Nurul Insan (Angga) selaku Pemimpin Redaksi www.lensariau.com dalam waktu 1x24 secara lisan,tertulis dan dipublikasikan dimedia yang tergabung di PJI-Demokrasi se Provinsi Riau.

Jika tidak dilakukan maka dirinya Nurul Insan (Angga) dapat dijerat dengan, Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 45A ayat (2) yang berbunyi :  " Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kami atas nama seluruh pengurus DPC PJI-Demokrasi Kab.Kampar menyatakan kepada seluruh Instansi Pemerintah,Swasta dan Masyarakat di Kampar bahwasanya oknum yang bernama Nurul Insan (Angga) bukan lagi anggota DPC PJI-Demokrasi Kampar, jika ada yang merasa dirugikan oleh oknum tersebut yang mengatas namakan PJI-Demokrasi Kampar untuk segera laporkan kepada pihak berwajib terdekat.

Sumber : PJI-Demokrasi Kampar




 
Berita Lainnya :
  • Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
  • Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
  • LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
  • Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
  • Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Sebanyak 84 Jamaah Calon Haji Rokan Hulu Dilepas dari Masjid Agung Islamic Center
    02 Pemkab Bengkalis Sambut Baik Investor Dari China Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan
    03 LSM & Media : Minta Kapolsek Tenayan Raya Segera Tutup Gudang Penampungan Minyak Ilegal
    04 Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Kabupaten Siak
    05 Mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Tersandung Korupsi, Segera Disidangkan
    06 Pemkab Malteng Gelar Musrembang RKPD Tahun 2024
    07 Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BBM
    08 Dinas Perikanan Rohil Hadirkan Instruktur dari Provinsi Riau Berpengalaman Dalam Kegiatan Pemberdaya
    09 KPU Siak Resmi Melantik 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
    10 Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tah, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    11 Bupati Sukiman dan Forkopimda Komitmen Percepat Penurunan Stunting di Rokan Hulu
    12 Ancam Dengan Sajam Pemuda di Duri Diamankan Polisi
    13 2 Orang Warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan di Amankan Polisi
    14 Wabup Siak Husni Merza Resmi Buka Musabaqoh Tilawatil Qur'an MTQ ke XV Tingkat Kecamatan 2024
    15 Berkaitan Perizinan & Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko, Pemkab Siak Bekali Pelaku UMKM
    16 Polsek Mandau Lakukan Patroli Gabungan di Jembatan 1 & 2 Desa Petani
    17 Calon Jamaah Haji, Bupati Alfedri Minta Jaga Kesehatan
    18 Warga Pinggir Agen Togel Online Berakhir Balik Jeruji Besi
    19 SD & SMP di Rohul Gelar Ujian Sekolah, Menentukan Kelulusan Siswa, Bupati Sukiman Beri Dukungan
    20 Umat Katolik Rayakan Misa Perdana & Syukuran di Rohul, Acara Bersejarah Paroki Santo Ignatius
    21 Perkara Tindak Pidana Korupsi BBM Dinas Perkim Pemkab Rokan Hulu: Berkas Perkara Diserahkan ke JPU
    22 Bupati Rokan Hulu dan Bupati Siak Bersatu dalam Acara Milad IKJR di Kecamatan Sabak Auh
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran