Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Diduga Lakukan Ujar Kebencian, Ini Yang Dilakukan DPC PJI Demokrasi Kampar
Jumat, 08-01-2021 - 16:10:58 WIB
TERKAIT:
   
 

GardaTerkini.com, Kampar - Nurul Insan alias Angga selaku Pemimpin Redaksi www.infolensa.com, dicabut status keanggotaannya dari Pengurus DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Kampar.

"Pengurus DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Kampar, akan segera lakukan rapat pleno mencabut Status Nurul Insan dari Keanggotaan." papar Davit Herman Ketua DPC PJI-Demokrasi kepada media.Jum'at (8/01/2021)

Pencabutan status keanggotaan yang dilakukan berdasarkan permintaan Ismail Sarlata selaku Ketua, yang ditujukan kepada saya (Davit Herman) selaku Ketua melalui Yessi (Sekretaris) Via WhatsApp Pribadinya dengan bukti yang dilampirkan oleh Ketua DPD PJI-Demokrasi Provinsi Riau. tambah Davit

"Pencabutan juga dilakukan, dikarenakan Nurul Insan Pemimpin Redaksi www.infolensa.com selaku anggota DPC diduga lakukan ujaran kebencian antar pengurus DPD PJI-Demokrasi Provinsi Riau serta bukti lainnya yang telah kita peroleh. " beber Davit

Dari hasil rapat Pleno yang kita lakukan, akan kita sampaikan surat secara tertulis nantinya kepada Nurul Insan (Angga). Dan tidak hanya itu saja, Kami Pengurus DPC PJI-Demokrasi Kabupaten meminta agar Nurul Insan (Angga) untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Ketua dan Pengurus melalui media yang di Publikasikan di media yang tergabung di PJI-Demokrasi se Provinsi Riau. pinta Davit Herman

Kenapa demikian saya katakan, karena apa yang telah diduga dilakukan Nurul Insan (Angga) dapat merusak Integritas dan atau nama baik Organisasi dan bahkan nama baik pengurus PJI Demokrasi Provinsi Riau. Jika itu tidak dilakukan oleh Nurul Insan (Angga) selaku Pemimpin Redaksi www.lensariau.com dalam waktu 1x24 secara lisan,tertulis dan dipublikasikan dimedia yang tergabung di PJI-Demokrasi se Provinsi Riau.

Jika tidak dilakukan maka dirinya Nurul Insan (Angga) dapat dijerat dengan, Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 45A ayat (2) yang berbunyi :  " Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kami atas nama seluruh pengurus DPC PJI-Demokrasi Kab.Kampar menyatakan kepada seluruh Instansi Pemerintah,Swasta dan Masyarakat di Kampar bahwasanya oknum yang bernama Nurul Insan (Angga) bukan lagi anggota DPC PJI-Demokrasi Kampar, jika ada yang merasa dirugikan oleh oknum tersebut yang mengatas namakan PJI-Demokrasi Kampar untuk segera laporkan kepada pihak berwajib terdekat.

Sumber : PJI-Demokrasi Kampar




 
Berita Lainnya :
  • Anggota Lantas Kandis Bersama Warga Gotong-royong Bersihkan Jalan Lintas
  • Bupati Bengkalis Ikuti Rakor Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Se-Riau
  • Bawaslu Kabupaten Kerinci Disorot Terkait Perekrutan Panwascam
  • Pemerintah Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah
  • Firmansyah Kembalikan Formulir DPD Partai Nasdem Balon Bupati Muara Enim
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Anggota Lantas Kandis Bersama Warga Gotong-royong Bersihkan Jalan Lintas
    02 Bupati Bengkalis Ikuti Rakor Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Se-Riau
    03 Bawaslu Kabupaten Kerinci Disorot Terkait Perekrutan Panwascam
    04 Pemerintah Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah
    05 Firmansyah Kembalikan Formulir DPD Partai Nasdem Balon Bupati Muara Enim
    06 Surat Klarifikasi LSM & Media, Diduga Tak Digubris Kabalai PJN Riau Yohanis Tulak
    07 Wakil Bupati Pimpin Upacara Hardiknas, Dan Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
    08 Diduga Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan
    09 Mendagri Tito Karnavian Minta PWI Ikut Sosialisasikan Pilkada Damai
    10 Sambut Hardiknas 2024 Pemda Malteng Giat Bakti Massal
    11 Kapolres Siak Manfaatkan Inovasi Teknologi, Pimpin Pengamanan Unras Hari Buruh 2024
    12 PKS Permata Citra Rangau Salurkan CSR Bulanan Pada Warga Dan Santuni Anak Yatim
    13 Safari Halalbihalal Idulfitri Kembali Digelar, Bupati Sergai Kunjungi Kecamatan Sei Bamban, Tanjung
    14 Sergai Jadi Lokus Pendampingan Pra Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan
    15 Bupati Sampaikan Sekitar 20 Persen Dana Pendidikan Untuk Peningkatan SDM Pendidik
    16 PJ Bupati Malteng Apresiasi Kegiatan Lokakarya 7 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9
    17 Pilkada Siak Mendatang, Buka Acara Seminar, Ini Pesan Indra Gunawan Untuk Pada Kader
    18 Pembangunan Mushalla Nur Iman Kampung Muara Bungkal, Polsek Sei Mandau Berbagi Bantuan
    19 Resmi Dilantik Pengurus DPP Onur Priode 2023-2027, Dilantik Oleh PJ Gubernur Riau SF Hariyanto
    20 Pengedar Sabu di Desa Koto Pait Kecamatan Talang Muandau Ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis
    21 Harap Husni : PT Perkebunan Nusantara Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
    22 Ditengah Perebutan Perahu Parpol Untuk Cabup Kerinci 2024-2029, Muncul Sosok Milenial Potensial EK
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © GardaTerkini.com | Media Online | Bertindak demi Kebenaran