Diduga Lakukan Ujar Kebencian, Ini Yang Dilakukan DPC PJI Demokrasi Kampar
Jumat, 08-01-2021 - 16:10:58 WIB
GardaTerkini.com, Kampar - Nurul Insan alias Angga selaku Pemimpin Redaksi www.infolensa.com, dicabut status keanggotaannya dari Pengurus DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Kampar.
"Pengurus DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Kampar, akan segera lakukan rapat pleno mencabut Status Nurul Insan dari Keanggotaan." papar Davit Herman Ketua DPC PJI-Demokrasi kepada media.Jum'at (8/01/2021)
Pencabutan status keanggotaan yang dilakukan berdasarkan permintaan Ismail Sarlata selaku Ketua, yang ditujukan kepada saya (Davit Herman) selaku Ketua melalui Yessi (Sekretaris) Via WhatsApp Pribadinya dengan bukti yang dilampirkan oleh Ketua DPD PJI-Demokrasi Provinsi Riau. tambah Davit
"Pencabutan juga dilakukan, dikarenakan Nurul Insan Pemimpin Redaksi www.infolensa.com selaku anggota DPC diduga lakukan ujaran kebencian antar pengurus DPD PJI-Demokrasi Provinsi Riau serta bukti lainnya yang telah kita peroleh. " beber Davit
Dari hasil rapat Pleno yang kita lakukan, akan kita sampaikan surat secara tertulis nantinya kepada Nurul Insan (Angga). Dan tidak hanya itu saja, Kami Pengurus DPC PJI-Demokrasi Kabupaten meminta agar Nurul Insan (Angga) untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Ketua dan Pengurus melalui media yang di Publikasikan di media yang tergabung di PJI-Demokrasi se Provinsi Riau. pinta Davit Herman
Kenapa demikian saya katakan, karena apa yang telah diduga dilakukan Nurul Insan (Angga) dapat merusak Integritas dan atau nama baik Organisasi dan bahkan nama baik pengurus PJI Demokrasi Provinsi Riau. Jika itu tidak dilakukan oleh Nurul Insan (Angga) selaku Pemimpin Redaksi www.lensariau.com dalam waktu 1x24 secara lisan,tertulis dan dipublikasikan dimedia yang tergabung di PJI-Demokrasi se Provinsi Riau.
Jika tidak dilakukan maka dirinya Nurul Insan (Angga) dapat dijerat dengan, Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 45A ayat (2) yang berbunyi : " Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kami atas nama seluruh pengurus DPC PJI-Demokrasi Kab.Kampar menyatakan kepada seluruh Instansi Pemerintah,Swasta dan Masyarakat di Kampar bahwasanya oknum yang bernama Nurul Insan (Angga) bukan lagi anggota DPC PJI-Demokrasi Kampar, jika ada yang merasa dirugikan oleh oknum tersebut yang mengatas namakan PJI-Demokrasi Kampar untuk segera laporkan kepada pihak berwajib terdekat.
Sumber : PJI-Demokrasi Kampar
Komentar Anda :